cover
Contact Name
AHMAD SULTHON
Contact Email
sulthon@lecturer.uluwiyah.ac.id
Phone
+6288989422425
Journal Mail Official
elqisthhki@gmail.com
Editorial Address
Jl.Raya Mojosari No. KM 4 Mojokerto
Location
Kota mojokerto,
Jawa timur
INDONESIA
El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 26211319     DOI : https://doi.org/10.47759/mxkyga19
Core Subject : Religion, Social,
El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ringkas, mendalam, dan relevan, serta berkontribusi pada pengembangan keilmuan hukum Islam di Indonesia dan dunia Muslim.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 6 No. 01 (2023): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth" : 5 Documents clear
KEABSAHAN WALI NIKAH SAAT RAFA’ ANALISIS HASIL DNA DI KUA KECAMATAN BANGSAL MOJOKERTO Abdullah khanif
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 6 No. 01 (2023): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Islam merupakan agama yang sangat besar perhatiannya pada institusi keluarga. Hukum Islam ketika membicarakan tentang keluarga begitu detail dan rinci dikupas dan dibicarakan, mulai dari memilih pasangan hidup, tata cara perkawinan, tata cara dan tata karma hubungan suami istri dan lain sebagainya. Salah satu factor penting bagi keabsahan pernikahan dalam hukum islam menurut madzhab Syafi’i adalah adanya wali. Sebagai salah satu syarat sahnya nikah adalah seorang wali, sebab itu wali menempati kedudukan yang sangat penting dalam pernikahan. Seperti diketahui dalam prakteknya, yang mengucapkan “Ijab” adalah pihak perempuan yang di lakulakan oleh seorang wali dan yang mengucapkan ikrar “Qobul” adalah dari pihak pengantin laki-laki, disinilah peranan wali sangat menentukan sebagai wakil dari pihak calon pengantin perempuan. Kedudukan wali nikah dalam hukum Islam adalah sebagai salah satu rukun nikah, oleh karena itu Imam Syafi‟i berpendapat bahwa nikah dianggap tidak sah atau batal, apabila wali dari pihak calon pengantin perempuan tidak ada. Hal itu berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa wali nikah tidak merupakan salah satu rukun nikah. Karena itu, nikah dipandang sah sekalipun tanpa wali. Para fuqaha’ telah mengklasifikasikan wali nikah menjadi beberapa bagian: pertama, ditinjau dari sifat kewaliannya terbagi menjadi wali nasab (wali yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan pihak wanita) dan wali hakim. Kedua, ditinjau dari keberadaannya terbagi menjadi wali aqrab (dekat) dan wali ab’ad (jauh). Ketiga, ditinjau dari kekuasaannya terbagi menjadi wali mujbir dan ghairu mujbir. Menurut pendapat Imam Syafi’i, wali yang paling utama adalah ayah kandung, kemudian kakek dari jalur ayah, kemudian saudara laki-laki se-ayah dan se-ibu, kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah, kemudian paman, kemudian anak laki-laki paman berdasarkan urutan ini. 
BIMBINGAN PRA NIKAH ANTAR AGAMA Ahmad Sulthon
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 6 No. 01 (2023): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Di dalam kajian ini akan dipaparkan tentang bagaimana Bimbingan Pranikan antar agama-agama, utamanya akan dipaparkan tentang perbandingan serta perkembangan tentang bimbingan pranikah di agama islam, Kristen, buddha, Konghucu. Penelitian ini berjenis penelitian kepustakaan (library research). Metode yang diguakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridisnormatif. Tujuan yang ingin dicapai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan suatu situasi, atau untuk mengupas pengertian baru yang diperkenalkan, atau menganalisa mengenai perkawinan di bawah umur. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode content analisys dan deskriptif. Hasil Penelitian ini adalah terdapat beberapa persamaan dan perbedaan dari segi materi, dan tempat pelaksaanaan 
KAJIAN AYAT HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN MUSYRIK M. Khoirul Muzakki
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 6 No. 01 (2023): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik (misalnya penyembah berhala, penganut agama Budha dan Ateis) tidak sah. Adapun wanita Ahli Kitab (yakni beragama Yahudi atau Kristen) boleh dinikahi. Allah Ta’ala berfirman, "...Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perermpuan -perempuan yang menjaga kehormatan di antara PerempuanPerempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina..." (al-Ma'idah: 5). Perbedaan antara wanita musyrik dan wanita Ahli Kitab jelas, yaitu wanita musyrik tidak mengimani agama sama sekali, sedang wanita Ahli Kitab sama dengan orang Islam dalam iman kepada Allah dan hari Akhir, percaya akan hukum halal dan haram serta wajibnya berbuat kebajikan dan menjauhi kejahatan. 
DAMPAK KORUPSI BAGI MASYARAKAT DAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Rinda
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 6 No. 01 (2023): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Korupsi, sebagai penyakit sosial yang meresahkan, telah mengakar dalam berbagai aspek kehidupan, menciptakan dampak serius pada masyarakat dan pembangunan secara keseluruhan. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak korupsi dalam kehidupan sehari-hari dan menganalisis perspektif Islam terhadap fenomena ini. Metode penelitian yang digunakan adalah library research, di mana literatur-literatur relevan dianalisis untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang dampak korupsi dan pandangan Islam terkait. Dalam konteks global, korupsi telah menjadi isu yang mengkhawatirkan. Data dari Transparency International menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap tingkat korupsi di banyak negara masih tinggi. Global Corruption Barometer menyuguhkan gambaran tentang bagaimana korupsi tidak hanya menghancurkan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan, tetapi juga merambah ke sektor bisnis dan lembaga non-pemerintah, menciptakan iklim di mana kepentingan pribadi seringkali mengungguli kepentingan publik. Dampak korupsi, yang mencakup sektor ekonomi dan kebijakan publik, terasa nyata dalam kehidupan sehari-hari. Secara ekonomi, korupsi dapat merugikan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kesenjangan sosial, dan menghambat investasi. Di bidang kebijakan publik, korupsi dapat merusak integritas lembaga-lembaga pemerintahan, menciptakan ketidaksetaraan dalam pemberian layanan publik, dan menyebabkan adopsi kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. Dalam pandangan Islam, korupsi dianggap sebagai perbuatan yang merugikan dan bertentangan dengan nilai-nilai moral yang diakui oleh ajaran agama. Al-Qur'an dan hadis menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan integritas dalam setiap aspek kehidupan. Perspektif Islam terhadap korupsi tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga mencakup dimensi moral dan spiritual   Metode penelitian library research digunakan untuk menganalisis literatur-literatur relevan yang mencakup dampak korupsi dan perspektif Islam. Data yang ditemukan dari literatur-literatur ini membentuk dasar analisis dalam menggambarkan kompleksitas korupsi dan relevansinya dengan prinsip-prinsip moral Islam.   Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana korupsi merusak kehidupan sehari-hari masyarakat dan bagaimana pandangan Islam memberikan pedoman moral dalam menghadapi tantangan ini. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang dampak dan akar masalah korupsi, diharapkan upaya penanggulangan dapat menjadi lebih efektif dan sesuai dengan nilainilai keadilan yang diperjuangkan oleh Islam. Dengan demikian, artikel ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang berharga dalam mempromosikan kesadaran dan tindakan pencegahan korupsi dalam masyarakat dan kehidupan berbangsa. 
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERKAWINAN TANPA AKTA NIKAH Lauhul Mahfudz; Eka Marita Putri Fauzi
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 6 No. 01 (2023): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dianggap telah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan serta dicatat oleh pegawai pencatat nikah untuk menerbitkan akta nikah. Perkawinan tanpa akta nikah dapat terjadi karena berbagai sebab salah satunya menghindari persyaratan berpoligami sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974. Perkawinan tanpa akta nikah berakibat hukum pada Istri dan anak mengenai hak-hak istri, kewarisan, dan pengakuan anak. Untuk menghindari hal tersebut, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan Istbat Nikah Ke Pengadilan Agama.

Page 1 of 1 | Total Record : 5