cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 32 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019" : 32 Documents clear
HAMBATAN INDONESIA DALAM MERATIFIKASI PERJANJIAN TENTANG PENETAPAN BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) DAN BATAS DASAR LAUT TERTENTU TAHUN 1997 ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA Taufan Aji Wicaksono; Lazarus Tri Setyawanta R.; Peni Susetyorini
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (980.364 KB)

Abstract

Indonesia dan Australia membuat perjanjian perbatasan di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Laut Tertentu pada tahun 1997. Perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, tetapi belum diratifikasi hingga saat ini. Ratifikasi adalah proses yang sangat penting dan perjanjian ini juga strategis bagi pertahanan keamanan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.Penulisan ini dibuat untuk mengetahui hambatan-hambatan formil maupun materiil pada perjanjian internasional di Indonesia, dan untuk mengetahui dampak dan upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian penulisan hukum ini dilakukan secara deskriptif analitis, Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sumber data hukum yang dipergunakan dalam penelitian bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, literatur, dan karya tulis ilmiah lainya. Hambatan dari segi formil dari tidak diratifikasinya perjanjian itu terdapat pada sistem dari ratifikasi yang belum jelas di Indonesia menjadikan proses ratifikasi melambat, sedangkan hambatan dari segi materiil adalah pembagian wilayah perbatasan yang merugikan Indonesia, berubahnya kondisi geografis dan klaim nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur pada daerah perjanjian itu. Dampaknya merugikan Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk segi formil dapat membenahi sistem ratifikasi di Indonesia dan untuk segi materiil Indonesia dapat mengusulkan amandemen perjanjian.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN AIR ASIA TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENUMPANG QZ - 8501 DITINJAU DARI KONVENSI MONTREAL 1999 Dwi, Novi; Njatrijani, Rinitami; Saptono, Hendro
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (806.463 KB)

Abstract

Dunia penerbangan Indonesia yang  berkembang pesat ini  semakin  menggairahkan usaha serta perekonomian. Hal tersebut harus diimbangi dengan pengawasan keselamatan dari Pemerintah sesuai Undang – undang nomor 1 tahun 2009 Pasal 312 ayat ( 2 ).Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif.Metode pengumpulan data yang digunakan melalui cara studi kepustakaan atau  library research  yaitu dengan mencari berbagai informasi baik berita, konsep -  konsep pemikiran para ahli. Permasalahan yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini meliputi bagaimana syarat kelaikudaraan dari pesawat udara berdasarkan ketentuan PerUndang – Undangan dan bagaimana tanggung jawab Perusahaan Penerbangan Air Asia terhadap terjadinya kecelakaan pesawat yang mempengaruhi keselamatan dan keamanan penumpang  QZ – 8501 berdasarkan Konvensi Montreal 1999. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sertifikat Kelaikudaraan diberikan setelah pesawat udara didaftarkan sehingga pesawat udara akan memiliki Sertifikat Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan berlaku selama 3 tahun. Konsep tanggungjawab yang berlaku adalah tanggungjawab mutlak, tanggung jawab Perusahaan Penerbangan Air Asia terhadap terjadinya kecelakaan pesawat Air Asia QZ – 8501 yang merenggut korban jiwa, mewajibkan Perusahaan Penerbangan Air Asia memberikan ganti kerugian sebesar113.100SDR berdasarkan Konvensi Montreal 1999.

Page 4 of 4 | Total Record : 32


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue