cover
Contact Name
Anggraeni Endah Kusumaningrum
Contact Email
anggraeni@untagsmg.ac.id
Phone
+6224-3558376
Journal Mail Official
spektrumhukum@untagsmg.ac.id
Editorial Address
Jl. Pemuda 70 Semarang 50133
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Spektrum Hukum
ISSN : 18580246     EISSN : 23551550     DOI : 10.35973/Spektrum hukum
Core Subject : Social,
Jurnal SPEKTRUM HUKUM, merupakan jurnal peer review yang di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Untag semarang, SPEKTRUM HUKUM diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan April, dan Oktober. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berkaitan dengan berbagai topik di bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata bisnis, Hukum politik pemerintahan, Hukum Kesehatan, serta bidang kajian hukum secara luas.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Spektrum Hukum" : 10 Documents clear
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH YANG DIDASARKAN PADA ALAT BUKTI SERTIPIKAT MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION umiyati umiyati
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Spektrum Hukum
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (785.045 KB) | DOI: 10.35973/sh.v16i2.1181

Abstract

Sengketa batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak, penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan jalur pengadilan dan musyawarah Perkaban 11/16 mengatur jelas mengenai proses penyesaian mediasi, namun fakta yang ada masih banyak para pihak yang menempuh jalur berperkara dipengadilan. Problematik penelitian ini adalah 1) Mengapa penyelesaian sengketa batas tanah dilakukan melalui alternative Dispute Resolution 2) Bagaimana konsep penyelesaian sengketa batas tanah melalui Alternative Dispute Resolution. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan socio-legal research yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan (wawancara). Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil temuan peneliti menunjukkan bahwa para pihak yang bersengketa masih lebih cenderung memilih jalur penyelesaian secara litigasi karena beranggapan proses penyelesaian secara litigasi memberikan banyak pilihan untuk menyelesaiakan sengketa untuk sengketa pertanahan dapat diadili di dua pengadilan padahal berdasarkan fakta yang terjadi dengan tumpang tindihnya peraturan tersebut membuat para pihak tidak terjamin kepastian hukumnya, berbeda dengan jalur non litigasi yang memberikan kekuasaan penuh kepada pihak yang bersengketa untuk menentukan model mediasi yang dikehendaki yang banyak memeberikan keuntungan kepada para pihak. Saran kepada Pemerintah khususnya kantor pertanahan untuk lebih teliti lagi dalam menentukan batas tanah untuk meminimalisir kasus sengketa tanah.Kantor Pertanahan diharapkan untuk memberi saran kepada para pihak untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu atau memberikan penyuluhan tentang mediasi.
MODEL PENGAWASAN YANG EFEKTIF TERHADAP KINERJA KEJAKSAAN DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Muhammad Syafiq; Ichsan Muhajir
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Spektrum Hukum
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.222 KB) | DOI: 10.35973/sh.v16i2.1253

Abstract

Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan di bidang penuntutan sangat penting di dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan proses penegakan hukum yang mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya diawasi oleh Komisi Kejaksaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Mengapa kinerja Kejaksaan belum maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia?; (2) Bagaimana pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia?; dan (3) Bagaimana model pengawasan yang efektif terhadap kinerja Kejaksaan dalam proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan doctrinal terhadap hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia belum maksimal, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu adanya kekuatan politik, perilaku suap-menyuap, dan belum tegasnya sikap kejaksaan dalam penegakan hukum. Pengawasan terhadap kinerja kejaksaan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dilaksanan oleh  Komisi Kejaksaan. Model pengawasan yang efektif terhadap kinerja Kejaksaan dalam proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu dengan cara memperabaiki memperkuat struktural Kejaksaan maupun Komisi Kejaksaan, selain itu substansi peraturan dan perilaku penegak hukum juga harus baik.
TRANSGENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN Nur Hafni Kurniawati; Endang Sri Lestari; Siti Aizatin; Arbert Kristanto
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Spektrum Hukum
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (793.65 KB) | DOI: 10.35973/sh.v16i2.1205

Abstract

Transgender di dalam masyarakat mendapatkan reaksi bermacam-macam, ada yang menolak dan ada yang bersimpati, tetapi lebih banyak mendapatkan kecaman keras dan perlakuan diskriminasi dari masyarakat. Dari segi hukum kesehatan, transgender hingga mengubah jenis kelamin melalui operasi mempunyai dampak bagi kesehatan, salah satunya adalah penyakit HIV. Operasi jenis kelamin termasuk dalam operasi plastik, yang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 belum diatur ketentuannya. Pengaturan operasi jenis kelamin sangat penting mengingat keterkaitannya dengan perubahan identitas seseorang.
HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM HAKIM KOMISARIS DI MASA DEPAN Suroto Suroto
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Spektrum Hukum
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1020.447 KB) | DOI: 10.35973/sh.v16i2.1288

Abstract

Hal menarik diangkatnya hakim komisaris dalam rancangan hukum acara pidana adalah persoalan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka/ terdakwa dalam proses peradilan pidana. Penangkapan dan penahanan yang tidak sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi, kemerdekaan dan kebebasan seseorang. Penyitaan yang tidak sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak milik orang, dan penggeledahan yang tidak sah merupakan pelanggaran terhadap ketentraman rumah tempat kediaman orang dan bentuk perampasan hak lainnya. Dalam proses pemeriksaan perkara pidana, prosedur pemeriksaan perkara pidana melaui tahapan-tahapan pemeriksaan merupakan instrumen keadilan pada tahap pertama (procedural justice). Pada bagian ini dituntut ditegakkannya asas-asas hukum dalam rangka penghormatan terhadap hak-hak tersangka. Oleh sebab itu, proses peradilan yang adil (fair trial) merupakan hak mutlak bagi tersangka/ terdakwa yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum pidana. Sedangkan bagian kedua adalah keadilan substansial (substantial justice) yang bergantung kepada keadilan yang pertama. Artinya jika prosedurnya yang adil yang diatur dalam hukum acara pidana atau hukum pidana formil sudah ditegakkan, merupakan prasyarat terwujudnya keadilan substansial yang diatur dalam hukum pidana materiil, sebaliknya prosedur yang tidak adil tidak dapat melahirkan keadilan substansial.
TINJAUAN HUKUM PENYALURAN DAN PEMANFAATAN DANA DESA TERHADAP PRIORITAS PEMBANGUNAN Agus Wibowo
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Spektrum Hukum
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (700.216 KB) | DOI: 10.35973/sh.v16i2.1179

Abstract

Negara Indonesia dalam operasionalisasi suatu wilayah yaitu desa dalam rangka mewujudkan otonominya membutuhkan anggaran, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di tahun 2019 Pemerintah Indonesia menggelontorkan dana desa sebesar Rp 70 triliun. Dan untuk pengalokasian dana desa tersebut, pemerintah semakin memperketat pengawasan dalam pengoptimalan penyerapan dana tersebut melalui Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 sehingga meminimalisir adanya penyelewengan. Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri. Indonesia telah memiliki regulasi yang sudah cukup signifikan terkait dana desa. Penyaluran dan pemanfaatan dana desa sesungguhnya diawasi secara berlapis oleh banyak pihak. Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 telah mengatur secara mendetail mengenai penyaluran dan pemanfaatan dana desa tahun 2019 maka diharapkan dana desa benar-benar dapat sampai ke pihak yang berhak untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa. Melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 tersebut, pemerintah mengharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan yang jelas mengenai penyaluran dan pemanfaatan dana desa.
KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN UMUM DI KOTA SEMARANG TAHUN 2019 Muhammad Amin
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Spektrum Hukum
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/sh.v16i2.1221

Abstract

ABSTRAKUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan Tugas dan Wewenang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam  pengawasan dan penegakan hukum pemilu demi  mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. Salah satunya adalah kewenangan melekat (atributif) dalam menangani  pelanggaran administratif selain pidana, kode etik dan sengketa dalam Pemilihan Umum serentak  DPR,DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tahun 2019. Penanganan pelanggaran Administratif merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang pemilu, menyangkut pelanggaran tentang tata cara, mekanisme dan prosedur penanganan melalui quasi peradilan berupa sidang acara cepat dalam memutus pelanggaran yang bersifat administratif. Dalam tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilaksanakan tanggal 17 April 2019 terdapat pelanggaran administrative yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tembalang, Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pertama, bagaimana  kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian dalam penanganan pelanggaran administrative.  Kedua, dalam pemungutan suara ulang tersebut didapati dampak yang ditimbulkan menyangkut hak konstitusional warga Negara , juga pada perolehan calon baik legislative maupun calon presiden dan wakil presiden.  
PERAN SERTA CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMERINTAH DI KECAMATAN GUNA MELAYANI KEPENTINGAN MASYARAKAT SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN UNTUK MENDUKUNG PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNMENT) Sri Hartati
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Spektrum Hukum
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (831.451 KB) | DOI: 10.35973/sh.v16i2.1167

Abstract

Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah peran serta camat sebagai pejabat pemerintah kecamatan guna melayani kepentingan masyarakat secara efektif dan efisien untuk mendukung pemerintahan yang Good Government. Mengacu dari amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Camat mempunyai kedudukan sebagai kepala wilayah yang memimpin penyelenggaran pemerintahan di tingkat pemerintahan kecamatan dan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Camat dapat melaksanakan berbagai urusan administrasi kependudukan dan perizinan, serta pelayanan dasar sektoral mulai dari urusan ketertiban dan keamanan, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan upaya-upaya konkrit guna mensejahterakan masyarakat. Yang kemudian menjadikan Camat sebagai posisi yang strategis dalam menyelenggarakan pelayanan publik setelah Kabupaten/Kota, sekaligus menjalankan fungsi kontrol atas pelayanan publik yang dilaksanakannya.Konsep yang telah dijabarkan dapat diharapkan camat di seluruh Indonesia bisa berbenah dalam rangka perbaikan sistem di pemerintahan demi memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sesuai dengan prinsip Good Government dan masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang sebagaimana mestinya yang sesuai dengan kebijakan dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN SELA NOMOR: 39/PID.SUS-TPK /2018/PN.KPG PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI KUPANG Fransina Pattiruhu; Salmun Saul Adu; Jeremia Alexander Wewo
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Spektrum Hukum
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (933.647 KB) | DOI: 10.35973/sh.v16i2.1290

Abstract

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor Putusan No.39/PID.SUS-TPK /2018/PN.KPG menjatuhkan putusan sela setelah pemeriksaan pokok perkara. Permasalahan penulisan ialah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sela pada perkara tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan pokok perkara. Hasil pembahasan menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sela terhadap perkara tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan pokok perkara ialah kebutuhan praktek peradilan, kewenangan Hakim atas jabatan hakim, dasar pertimbangan hakim atas nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi terdakwa korupsi, dasar pertimbangan hakim dengan metode penemuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dasar pertimbangan hakim atas aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Saran yang diberikan oleh penulis ialah penuntut umum harus mengali dan mengikuti perkembangan hukum untuk menyusun dakwaan dan aparat penegak hukum khususnya hakim di lingkungan peradilan korupsi untuk terus menghasilkan produk putusan yang berkualitas dan memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
ASAS KEAKTIFAN HAKIM (LITIS DOMINI) DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA Edi Pranoto
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Spektrum Hukum
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (820.441 KB) | DOI: 10.35973/sh.v16i2.1298

Abstract

Kedudukan penggugat (orang atau badan hukum perdata) dalam Hukum AcaraPeradilan Tata Usaha Negara di Indonesia selalu dalam posisi yang jauh lemahbila dibandingkan dengan Tergugat (Badan atau pejabat tata usaha negara), halini dikarenakan tergugat menguasai segala aspek hukum yang berkaitan denganobyek gugatan, juga dikarenakan tergugat memiliki fasilitas, kemampuankeuangan dan kemampuan pengetahuan. Kondisi yang tidak seimbang inilahyang kemudian di dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha di Indonesiadikenal dengan adanya azas litis domini atau azas keatifan hakim yang bertujuanuntuk menyeimbangkan kedudukan antara Penggugat dan tergugat sehinggatercipta perlindungan hukum bagi Penggugat atau warga negara.
Tinjauan Yuridis Terhadap Efektifitas Prosedur Pemberian Pembebasan Bersyarat Secara Online (System Database Pemasyarakatan) Dalam Proses Pembinaan Narapidana Ahmad Saifudin
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Spektrum Hukum
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (706.026 KB) | DOI: 10.35973/sh.v16i2.1248

Abstract

Pada proses pembinaan narapidana ini dikenal adanya masa pembebasan bersyarat bagi narapidana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pengaturan pemberian Pembebasan Bersyarat Secara Online bagi narapidana Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia? 2) Bagaimana efektivitas prosedur pemberian Pembebasan Bersyarat secara online bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal? 3) Apa kendala dan solusi dalam proses pemberian Pembebasan Bersyarat secara online bagi  narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal?. Penulis menggunakan pendekatan sosiologis yang yang akan meneliti efektivitas pemberian pembebasan bersyarat melalui on line terhadap narapidana dari aspek hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Implementasi Pembebasan Bersyarat bagi penyalahguna narkotika di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Kendal dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah. Syarat administratif pembebasan bersyarat diberlakukan kepada narapidana di bawah 5 tahun dan di atas 5 tahun harus membayar subsider baru mendapat pembebasan bersyarat sebagai perketatan. Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal berhasil atau dapat juga dikatakan bahwa pembebasan pembinaan bersyarat dalam pembinaan tersebut adalah efektif.

Page 1 of 1 | Total Record : 10