cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunikasi Hukum
ISSN : 23564164     EISSN : 24074276     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum" : 12 Documents clear
URGENSI PEMBENTUKAN REGULASI PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL (BITCOIN) DI INDONESIA Setyaningrum, Christine Ayu
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16758

Abstract

Era globalisasi telah menjangkit seluruh aspek kehidupan masyarakat tak terkecuali aspek ekonomi. Penggunaan alat pembayaran tunai saat ini mulai bergeser menggunakan alat pembayaran non tunai, salah satunya adalah mata uang virtual. Mata uang virtual yang tengah marak penggunaannya adalah bitcoin. Telah ditegaskan dalam siaran pers Bank Indonesia No 16/6/Dkom bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, serta beberapa peraturan lain yang menyatakan bahwa bitcoin bukan informasi elektronik baru dan subyek komoditi. Namun pada kenyataannya penggunaan bitcoin  masih banyak di Indonesia karena tidak adanya regulasi yang jelas sehingga keberadaannya masih di pertanyakan. Menghadapi hal ini pemerintah diharapkan untuk dapat memberi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum penggunaan bitcoin melalui regulasi penggunaan mata uang virtual di Indonesia.Kata Kunci : Urgensi; Regulasi; Mata Uang Virtual (Bitcoin)               
SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA Hartana, Hartana
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16781

Abstract

Perkembangan hukum pertambangan di Indonesia sebenarnya sudah terlihat sejak peninggalan zaman Kerajaan Hindu Sriwijaya dan masa kerajaanMajapahit. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya pengrajin perkakas logam pada saat itu yang dikenal sebagai zaman perunggu.Pada zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, izin pengusahaan pertambangan yang diberikan oleh Raja atau pembesar kerajaan masih dalam bentuk lisan atau dalam bentuk tertulis di pelepah lontar. Namun hingga kini belum pernah ditemukan catatan tertulis tentang hal tersebut, karena pada saat itu yang berlaku adalah hukum adat, dengan konsep maro atau bagi hasil. Kedua konsep tersebut sampai saat ini digunakan sebagai rujukan kerjasama pengusahaan migas dengan kontraktor asing. Sejak kedatangan bangsa Belanda, izin pengusahaan pertambangan diberikan dalam bentuk konsesi pertambangan. Konsesi pertamakali diberikan kepada Pangeran Hendrik dan Baron Van Tylpada tahun 1850, untuk penambangan Timah di Pulau Belitung, yang sepuluh tahun kemudian dibentuklah Perusahaan Timah Biliton Maatschappij. Konsesi merupakan bentukizin dari produk Belanda yang pernah berlaku di Hindia Belanda. Kata kunci : pertambangan, Indonesia, sejarah.

Page 2 of 2 | Total Record : 12


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 11 No 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 11 No 1 (2025): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 1 (2024): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 1 (2023): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8, No 1 (2022): Februari Vol 8 No 1 (2022): Februari Vol 7, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 2 (2021): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum More Issue