cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue " Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale" : 26 Documents clear
PERANLEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDAR LAMPUNG TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN Sari, Ayu Lastika
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Bantuan Hukum sebagai salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana dapat memegang peranan penting dalam membela dan melindungi hak-hak tersangka, salah satu fungsi Lembaga Bantuan Hukum adalah memberi jasa hukum pada seorang tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Peran Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Terhadap Perlindungan hak-hak Tersangka pada tahap penyidikan dan apa faktor-faktor penghambat dalam perlindungan hak-hak tersangka. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan (1) bahwa peran Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung dalam upaya melindungi hak-hak tersangka pada tahap penyidikan adalah memberikan pendampingan terhadap tersangka, memberikan informasi dan pendidikanhukum kepada masyarakat, melalui penyuluhan didalam lapas dan disetiap daerah di Bandar Lampung. (2) Peran Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung tersebut belum tergarap secara total, karena adanya berbagai faktor, yaitu: (a) faktor aparat penegak hukum, (b) faktor sarana dan prasarana, serta (c) faktor dari Masyarakat itu sendiri.Kata Kunci: Lembaga Bantuan Hukum, Hak Tersangka, Penyidikan.DAFTAR PUSTAKASetiawan, Gunawan. 1993. Hak-Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Kanisius.Sitompul, Abdussalam.2007. Sistem Peradilan Pidana,Jakarta: Restu Agung.Nasution Adnan Buyung,1999. Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Aksara Baru.Prinst, Darwin.2001. Sosialisasi dan Diseminsi Penegakan Hak Asasi Manusia, Bandung: Citra Aditya Bakti.Soekanto, Soerjono 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. NomorTelepon : 0822-8087-1549
UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME (Studi di Wilayah Kepolisian Daerah Lampung) Syapriyani, Intan
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini, dalam upaya penanggulangan tindak pidana terorisme digunakan metode follow the suspect yang dianggap belum mampu menghentikan aksi-aksi terorisme. Maka harus digunakan strategi baru oleh pemerintah dalam menanggulangi tindak kejahatan ini. Upaya atau strategi lain digunakan dengan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana (follow the money) yang bertujuan memutus mata rantai pendanaan terorisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap Tindak pidana pendanaan terorisme, dan Apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme.Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah  dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah  data  primer  dan data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian yakni Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pendanaan terorime dilakukan melalui upaya pre-emtif melalui pencerahan keagamaan. Upaya preventif melalui peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap senjata api maupun bahan peledak.Upaya represif melalui pembentukan badan penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme.Adapun faktor penghambat yaitu faktor penegak hukum meliputi penegakan hukum yang kurang professional, faktor hukum yaitu belum sempurnanya perangkat hukum, faktor sarana dan prasarana meliputi teknologi dan informasi, faktor masyarakat  termasuk  di  dalamnya  masih  rendahnya  tingkat  kesadaran hukum, dan  faktor  kebudayaan yang meliputi perkembangan teknologi dan informasi yang mengubah gaya hidup masyarakat.Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Faktor Penghambat, Pendanaan Terorisme DAFTAR PUSTAKA A. Literatur Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali. Tahir, Heri. 2010. Proses hukum yang adil dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo. B. Perundang-Undangan Rancangan Undang-Undang tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Penjelasan Umum Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme D. Internet http://www.lenteraswaralampung.com/berita-217-terduga-teroris-di-panjang-edi-santoso-penyandang-dana-mib.html 
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (STUDI SURAT EDARAN KAPOLRI SE/06/X/2015) Akbar, Muhammad
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persoalan mengenai Penistaan atau ujaran kebencian (hate speech) semakin mendapatkan perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas hak asasi manusia (HAM), bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian. ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, Penghasutan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantian etnis. terhadap kelompok masrayakat budaya, etnis, ras, dan agama yang menjadi sasaran ujaran kebencian. Ujaran kebencian dalam Surat Edaran SE/06/X/2015 sudah mengatur Penegakan Hukum tindak pidana penistaan terhadap agama. Pembahasan yang dibahas dalam Skripsi ini adalah Penegakan Hukum tindak pidana penistaan terhadap agama dan Faktor-faktor apa yang menjadi penghambat penegakan hukum tindak pidana penistaan agama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber data dan jenis data adalah data primer yang diperoleh studi lapangan, data ini diperoleh dengan melakukan wawancara dengan analisis kualitatif.Hasil penelitian bahwa Pasal legalitas yaitu Pasal 1 KUHP dimaksud disini ialah undang-undang yang mengatur bahwa dapat dipidana atau tidaknya seseorang tidak berlaku surut (mundur), Pokok kasus mengacu kepada Penistaan agama yang dimana penerapan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP. Tindakan aparat hukum dalam menangani kasus tindak pidana penistaan terhadap agama adalah preventif dan represif. Preventif adalah tindakan yang dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dengan mengerahkan aparat kepolisian dengan seksama. Sedangkan Represif adalah tindakan yang diambil para aparat penegak hukum apabila terdapat tindak pidana penistaan terhadap agama yang merupakan ujaran kebencian yang termasuk dalam Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015, tindakan ini dilakukan dengan cara menyidik, menuntut sampai ke persidangan. Sedangkan faktor-faktor penegakannya meliputi proses ketimpangan antara unsur pidana, Pemahaman masyarakat, serta faktor fasilitas dan budaya.Saran yang dapat diberikan yaitu Penegakan hukum Tindak Pidana penisaran taan terhadap agama hendaknya harus tegas dalam menerapkan pasal ujaran kebencian dalam Surat Edaran SE/06/X/2015, Aparat penegak hukum dan instansi terkait hendaknya menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah pedesaan maupun perkotaan agar mengetahui Adanya Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015 dan Pengawasan Polisi maupun Cyber Patrol harus lebih mengoptimalkan yang termasuk ujaran kebencian atau tidak dalam mengawasi peristiwa di sosial media dengan sedetail mungkin dalam tindak pidana penistaan agama dan hakim harus cepat memutuskan perkara agar terciptanya penegakan hukum yang nyata.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penistaan Agama, Surat Edaran, UjaranKebencian.DAFTAR PUSTAKAHamzah. A, 1993, Hukum Acara PidanaIndonesia. Arikha Media Cipta, Jakarta, hlm 32.Moeljatno, Pengantar Ilmu HukumPidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983,hlm. 16.Roeslan Saleh, Perbuatan pidana danPertanggung Jawaban Pidana, Jakarta,Aksara Baru, Cetakan kedua,1981, hal.150.Satjipto Rahardjo,1983,MasalahPenegakan Hukum: Suatu TinjauanSosiologi,Sinar Baru,Bandung, hlm. 24.Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana,Alumni, Bandung,1986, hlm. 60Soerjono Soekanto, Op, Cit, hlm. 5.Satjipto Rahardjo, Masalah PenegakanHukum (Suatu Tinjauan Sosiologis),Sinar Baru, Bandung, 2001, hlm. 11.Ahok Diduga Menista Agama,http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161007_indonesia_ahok_laporan(Diakses tanggal 02 Januari 2017)Ahmad Najib Burhani, 2012, TigaProblem Dasar Dalam Perlindungan Agama-Agama Minoritas di Indonesia, jurnal Ma‟Arif Vol.7 No. 1, hlm 45Wawancara pada tanggal 05 Desember2016, Hari senin pukul 12.15 siang hari, dengan Dr. Ketut I Seregig, selaku Kabag Bin Ops DIT RESKRIMUM Polda Lampung.Wawancara pada tanggal 04 Januari 2017,hari selasa, pukul 07.00 malam, Dr. Rijal Firdaus,M.ag selaku Dosen IAIN Lampung.
PENANGGULANGAN MALPRAKTEK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN (Studi di Wilayah Bandar Lampung) Ginting, Vera Polina Br
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu hal penting dan mutlak dibutuhkan oleh siapa saja, tanpa melihat status maupun derajat seseorang. Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh. Keberadaan hukum kesehatan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan, khususnya di bidang kesehatan. Sorotan masyarakat yang cukup tajam atas jasa pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan, khususnya dengan terjadinya berbagai kasus yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat memunculkan isu adanya dugaan malpraktek medis. Adapun permasalahan yang diteliti adalah  bagaimanakah penanggulangan malpraktek yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan apakah faktor penghambat penanggulangan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. Berdasarkan hasil penelitian, penanggulangan malpraktek dilakukan melalui 2 upaya yaitu upaya penal, dilakukan secara represif (penegakan hukum) yang diawali dengan pemberitahuan melalui broadcast adanya dugaan malpraktek. Sedangkan MKEK mengupayakan  mediasi setelah menerima pengaduan dan mendapat klarifikasi dalam penanganan malpraktek dan upaya non penal yang dilakukan oleh MKEK yang bekerjasama dengan IDI adalah dengan cara melakukan pemberian pembekalan baik secara etik maupun disiplin kepada setiap tenaga kesehatan. Terdapat faktor penghambat dalam penanggulangan malpraktek diataranya faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat.Kata Kunci : Penanggulangan, Malpraktek, Tenaga KesehatanDAFTAR PUSTAKA Buku Arief, Barda Nawawi, 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta:  Kencana. Chazawi, Adami. 2011. Pelajaran Hukum Pidana. Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers Samil, Ratna Suprapti.2001. Etika Kedokteran Indonesia..Jakarta: Tridasa PrinterSapadjaja. Komariah Emong. 2002. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia. Bandung:AlumniUndang-undangUndang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga KesehatanUndang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang KesehatanUndang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik KedokteranKitab Undang-Undang Hukum PidanaSumber Lainhttp://beritacenter.com/news-143635-rs-bumi-waras-dilaporkan-ke-polda-lampung-karena-pasien-cuci-darah-tewas.html. http://www.harianpilar.com/2016/04/08/polda-selidiki-kasus-malpraktek-rs-mitra-husada/. http://www.lenteraswaralampung.com/berita-4208-wow-kasus-malpraktek-rs-mitra-husada-dihentikan.html. 
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN HOAX Monica, Dona Raisa
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh positif dan negatif Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan peradaban manusia. Dilain pihak kemajuan teknologi ITE tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum,salah satunya adalah penyebaran berita hoax. Pemberitaan hoax yang marak terjadi saat ini harus ditanggapi serius oleh pemerintah dan memerlukan suatu tindakan tegas dari aparat penegak hukum khususnya oleh pihak kepolisian dalam rangka penanggulanggannya. Hoax tidak hanya diarahkan untuk mengacaukan persepsi masyarakat tentang situasi terkini tetapi juga merupakan upaya pihak-pihak tertentu untuk merusak kondusivitas negara.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulanagan tindak pidana penyebaran hoax dan apakah yang menjadi faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran hoax. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan pendekatan yuridis empiris sebagai penunjang yang bersumber pada data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Responden dalam penelitian ini adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila dan penyidik polda Lampung serta analisis data secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran hoax diantaranya adalah melalui cara pre-emtif yaitu penanaman nilai/norma terhadap seseorang,cara preventif yaitu merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan cara refresif yaitu upaya penal setelah tindak pidana terjadi mulai dari penyidikan,penuntutan dan siding dipengadilan.Faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran hoax dianataranya factor aparat penegak hukum,faktor sarana dan prasarana,faktor masyarakat dan faktor budaya.Adapun saran yang dapat dikemukakan yaitu diharapkan adanya peningkatan sarana dan prasarana yang dapat membantu pihak kepolisian dalam proses penyidikan dan pembuktian tindak pidana penyebaran hoax dan kepada masyarakat agar dapat lebih selektif dalam membagian/membroadcast informasi yang belum jelas akurasi dan kebenarannya. DAFTAR PUSTAKAA.  LITERATURAndrisman, Tri. 2011. Hukum Pidana. Universitas Lampung. Bandar LampungArief Mansuu, Dikdik M.2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. PT. Refika Aditama. Bandung.Chazawi, Adam dan Ardi Ferdian.2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Media Nusa Creative. Malang.Firganefi dan Deni Achmad. 2013. Hukum Kriminologi. PKKPUU. Bandar Lampung.Nawawi, Arief Barda. 2005. Tindak Pidana Mayantara. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.----------. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.Soekanto, Soerjono, 1984, Penanggulangan Kejahatan. Jakarta, Rajawali Pers------------. 2007. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.Tabah, Anton. 2002. Terjemahan Buku Polica Reacen War. Tunggul Maju. Jakarta.B.  PERUNDANG-UNDANGANUndang-Undang  No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016, No.251. Sekertariat Negara. Jakarta.Undang-Undang  No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Lembaran  Negara RI Tahun 2002, No.02. Sekertariat Negara. Jakarta.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PADA PROGRAM ORIENTASI PERGURUAN TINGGI DI UNIVERSITAS LAMPUNG Kuncoro, Adhitya Dwi
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Propti atau Ospek merupakan kegiatan awal bagi setiap peserta didik yang menempuh jenjang perguruan tinggi. pergeseran budaya dikalangan mahasiswa yang mempunyai paradigma dimana budaya perpeloncoan dalam program orientasi merupakan budaya turun menurun yang harus dilestarikan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan pada Program Orientasi Perguruan Tinggi di Universitas Lampung dan apakah faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan pada Program Orientas Perguruan Tinggi di Universitas Lampung. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan (1) Upaya preventif dapat ditempuh dengan cara sosialisasi, penyuluhan, pendekatan terhadap mahasiswa senior , pengawasan dalam melakukan kegiatan orientasi. upaya represif yang dapat ditempuh antara lain mencakup tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan berpedoman pada Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan perundang-undangan lainnya.(2) Faktor penghambat dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan dalam program orientasi perguruan tinggi di Universitas Lampung yaitu : Kurangnya kesadaran korban kekerasan itu sendiri atau enggan untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi. Kurang kesadaran masyarakat atau acuh bila ada tindak pidana penganiayaan terhadap mahasiswa baru dalam program orientasi.kurangnya pengawasan dalam menjalani program orientasi. Pergeseran budaya dan nilai-nilai norma di masyarakat.Kata kunci : penanggulangan, tindak pidana penganiayaan penganiayaan, proptiDAFTAR PUSTAKA Prakoso, Abintoro, 2013 kriminologi dan hukum pidana, Yogyakarta : laksabangGrafika Meliala,A. Qirom Samsudin Eugenius Sumaryono. 1985. Kejahatan Anak SuatuTinjauan Dari Segi Psikologis dan Hukum. Yogyakarta: Liberti. Dirdjosisworo, Soedjono 1976 Penanggulangan Kejahatan ( Ctime Prevention ).Bandung: Alumni. Nawawi, Arif Barda. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana(Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru).Jakarta:Kencana. Soekanto, Soerjono. 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-PressSurat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 25/DIKTI/Kep/2014 tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru

Page 3 of 3 | Total Record : 26