cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue " Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale" : 26 Documents clear
PERAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL DAN TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM PEMBIMBINGAN DAN PEMBINAAN ANAK YANG DIJATUHI PIDANA (Studi LPKS Insan Berguna Pesawaran) Budi Rizki Husin, Yoga Pratama, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak yang dijatuhi pidana umumnya berada di Lembaga Pemasyarakatan Anak, namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka anak demikian di tempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial atau LPKS. LPKS Terdapat Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang melakukan pembimbingan dan pembinaaan anak yang dijatuhi pidana. Permasalahan: bagaimana peran pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial dalam pembimbingan dan pembinaan anak yang dijatuhi pidana? Dan apakah faktor penghambat petugas pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial dalam melakukan pembimbingan dan pembinaan terhadap anak yang dijatuhi pidana?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil menunjukan bahwa: Peran pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan Sosial secara Normatif diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peran pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial secara Faktual yaitu berperan dalam melakukan rehabilitasi dan pendampingan memulihan mental anak sehingga tidak melakukan pengulangan tindak pidana, serta melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Beberapa faktor yang menghambat kinerja dari pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial antara lain: (1) Faktor keterbatasan sumber daya manusia. (2) Faktor wilayah kerja LPKS Insan Berguna Pesawaran terlalu luas. (3) Faktor terbatasnya anggaran keuangan. (4) Faktor kebudayaan dan (5) Faktor masyarakat. Penulis memberikan masukan berupa saran sebagai berikut: (1) Perlu semakin meningkatkan kualitas dan profesionalisme dari  petugas pekerja  sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial (2) Pemerintah Pusat dapat memberikan anggaran keuangan yang sesuai dengan kebutuhkan LPKS Insan Berguna Pesawaran.Kata Kunci : Peran, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, LPKS, Rehabilitasi, Pembinaan AnakDAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri. 2013. Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UNILA.Dona Raisa Monica dan Diah Gustiniati. 2016. Pemidanaan Dan Sistem Pemasyarakatan Baru. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja (AURA).Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Berbasis Keluarga Tahun 2015.Ruben Achmad, 2005, Upaya Penyelesaian Masalah Anak Yang Berkonflik dengan Hukum, dalam Jurnal Simbur Cahaya, Nomor 27, Tahun 2015, Januari.Sambas, Nandang. 2013.  Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu.Soekanto, Soerjono. 2003. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.Suharto Edi. 2007. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.Sunarto. 2016. Keterpaduan Dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja (AURA).http://www.uajy.ac.id/berita/fakultas-hukum-uajy-gelar-seminar-nasional-menyongsong berlakunya-uu-no-11-tahun-2012-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak/ Di Akses Pada Jam 20.00 Hari Senin  Tanggal 18 September 2017
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PERBUATAN PROSTITUSI SERTA PENCEGAHAN PERBUATAN MAKSIAT (Studi Kasus di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan) Budi Rizki Husin, Niko Prasetya, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Implementasi Peraturan Daerah merupakan aturan yang harus diterapkan sehubungan dengan telah maraknya kegiatan prostitusi yang terjadi disekitar masyarakat, prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus dihentikan penyebarannya, kaitannya dengan perdagangan perempuan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi sanksi pidana dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2004 dan apakah faktor-faktor penghambat upaya dalam implementasi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2004 tentang larangan perbuatan prostitusi, tuna susila serta pencegahan perbuatan maksiat di Kabupaten Lampung Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yaitu melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematisasi, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis terhadap implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 4 tahun 2004 tentang larangan perbuatan prostitusi, serta pencegahan perbuatan maksiat  di Kabupaten Lampung Selatan. Langkah preventif yang dilakukan dalam penanggulangan pelacuran di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yaitu berupa razia operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Faktor-faktor penghambat dalam upaya implementasi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2004 tentang larangan perbuatan prostitusi, tuna susila serta pencegahan perbuatan maksiat di Kabupaten Lampung Selatan adalah faktor hukum itu sendiri, bila kita lihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP ) tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara khusus. Saran dalam penelitian ini adalah menyempurnakan atau memperbaiki peraturan perundang- undangan hukum pidana atau KUHP yang baru karena tidak sesuai lagi dengan perubahan jaman, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kegiatan prostitusi.Kata Kunci : Prostitusi, Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan, ImplementasiDaftar PustakaKartono. Kartini. 1992. Patologi Sosial. CV Rajawali: Jakarta.Nawawi Arief, Barda 1984. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung.……….. 2001. Masalah Penegakan Hukum            Dan     Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Setiawan. Guntur. 2004. Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan. Remaja Rosda karya offset, Jakarta.Moslemwiki, http://moslemwiki.com/- Kabupaten_Lampung_Selatan.htm l
IMPLEMENTASI LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA DI PROVINSI LAMPUNG BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Damanhuri Warganegara, Dwina Arif Audrian, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 mengatur tentang penahanan anak ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara dan terdapat pula pengaturan bentuk pembinaan serta hak-hak anak selama dibina di dalam LPAS. Di Provinsi Lampung sendiri belum terdapat bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, sehingga sesuai dengan aturan UUSPPA bila belum terdapat LPAS di suatu provinsi anak ditempatkan di LPKS/LPKA terdekat. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi ketentuan UUSPPA mengenai penempatan ABH di LPAS oleh Kemenkumham Provinsi Lampung? Dan apakah faktor-faktor yang menghambat implementasi ketentuan UUSPPA mengenai LPAS di Provinsi Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam praktiknya.                                                                                    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa: Implementasi Lembaga Penempatan Anak Sementara di Provinsi Lampung belum terdapat bangunan tersendiri, namun sesuai dengan Undang-Undang Sisterm Peradilan Pidana Anak yang mengaturnya tahanan anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang terdapat di Provinsi lampung dengan tetap memiliki tempat yang terpisah dengan narapidana anak. Dalam masalah pembinaan dapat diketahui bahwa ternyata bentuk pembinaan bagi tahanan anak diperlakukan sama dengan pembinaan yang diberikan bagi narapidana anak, walaupun dalam jangka waktu yang tidak lama dengan status tahanan, anak tetap diberikan pembinaan terutama pembinaan rohani, pendidikan formal, serta pendidikan infomal. Adapun faktor internal dan eksternal yang menjadi penghambat implementasi LPAS di provinsi lampung adalah anak didik itu sendiri, SDM sebagai pengasuh maupun petugas pengadilan yang belum kompeten kemudian sarana dan pra sarana yang belum terpenuhi, serta masyarakat sebagai lingkungan penerima output hasil pembinaan.Kata Kunci : Implementasi, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, LPASDAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri, 2013, “Hukum Peradilan Anak”, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila, Bandar Lampung.Djamil, M. Nasir, 2013, “Anak Bukan untuk di Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta.Mangunhardjana, A.M. 1986, “Pembinaan Arti dan Metodenya”, Kanisius, Yogyakarta.Simandjuntak, B. 1979, “Latar Belakang Kenakalan Remaja (Etiologi Juvennile Delinquency)”, Alumni, Bandung.Supeno, Hadi. 2010, “Deskriminasi Anak: Transformasi Perlindungan Anak Berkonflik dengan Hukum”, Komisi Perlindungan Anak Indoneisa (KPAI), Jakarta.W. Kusumah, Mulyana. 1986, “Hukum dan Hak-Hak Anak”, Rajawali, Jakarta.
KEDUDUKAN HUKUM KESEPAKATAN DAMAI MELALUI MEDIASI PENAL PADA PROSES PERKARA PIDANA Firganefi, Manggala Saraya, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini dalam praktik telah banyak penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal yang dapat menghentikan proses perkara pidana. Padahal belum terdapat undang-undang yang secara eksplisit mengatur mengenai penghentian perkara yang telah dilakukan kesepakatan damai melalui mediasi penal. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana kedudukan hukum kesepakatan damai melalui mediasi penal terhdap proses perkara pidana dan bagaimana prespektif penerapan mediasi penal dalam system peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang dipakai yaitu yuridis sosiologis.Narasumber penelitian ini adalah penyidik dan polisi masyarakat wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Metro, serta dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil Penelitian yang didapat yaitu kedudukan hukum kesepakatan damai melalui mediasi penal pada proses perkara pidana belum diakui secara penuh dalam pedoman umum KUHP dan hukum acara KUHAP. Sedangkan pada praktiknya kedudukan hukum kesepakatan damai tersebut mengikat para pihak di dalamnya dan pelaksanaannya didukung dengan diskresi kepolisian. Berdasarkan pandangan restorative justice, kepolisian sebagai gate keeper dalam sistem peradilan pidana dapat mengambil peran untuk memilah perkara-perkara yang harus diselesaikan melalui lembaga-lembaga dalam sistem peradilan pidana atau cukup melalui kepolisian saja untuk penyederhanaan proses peradilan. Saran dalam penelitian ini agar pembentuk undang-undang (Legislatif)  segera mengundangkan RUU KUHAP yang memuat aturan kesepakatan damai sebagai alasan penghentian proses perkara pidana, adanya pengawasan dari pimpinan kepolisian dalam penerpan mediasi penal, dan masyarakat mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Mediasi Penal, Perkara PidanaDAFTAR PUSTAKA Harahap, M. Yahya, 1997,  Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Sengketa,Bandung: Citra Aditya Bakti.Hiariej, Eddy O.S., 2015, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.Purba, Jonlar, 2017 Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jakarta: Jala Permata Aksara.Soesilo, R., 1982, Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana menurut KUHAP bagi Penegak Hukum), Bogor: Politeia.Sudira, I Ketut, 2016,  Mediasi Penal Perkara Penelantaran Rumah Tangga, Bali: UII Press.Waluyo, Bambang, 2015,  Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP..Surat Kapolri No Pol B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).
ANALISIS KRIMINOLOGIS PENCABULAN YANG DI LAKUKAN OLEH WANITA TUA TERHADAP ANAK Dona Raisa Monica, Patimah, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencabulan merupakan tindakan yang dilakukan seseorang yang didorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu birahi, sehingga menimbulkan kepuasan pada dirinya.Pencabulan yang dilakukan wanita tua terhadap anak merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat.Oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi faktor penyebab dan bagaimana upaya penanggulangan pencabulan yang dilakukan oleh wanita tua terhadap anak. maka dapat disimpulkan: Faktor penyebab pelaku melakukan pencabulan terhadap anak yaitu faktor biologis, faktor psikologis dan faktor sosiologis diantaranya karena adanya perilaku yang menyimpang,  rendahnya pendidikan dan ekonomi, lingkungan dan tempat tinggal, kurangnya pemahaman terhadap agama, kurangnya pengawasan dari orang tua dan faktor teknologi. Upaya penanggulangan yaitu melalui: Tindakan preventif dan tindakan refresif. Saran dalam penelitian ini adalah: Untuk mencegah terjadinya pencabulan pada anak orang tua harus memberikan perhatian yang lebih dan  memperketat pengawasanterhadap anak. Selain itu sangat diperlukan peran aparat penegak hukum, agar jika terjadi tindakan pencabulan masyarakat harus tanggap dan berusaha mengambil tindakan. Harus dilakukan upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum positif dalam masyarakat dengan cara melakukan penyuluhan hukum agar korban pencabulan pada anak tidak bertambah lagi.Kata Kunci :Kriminologis, Pencabulan, AnakDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2007,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, hlm 10.Marpaung, Laden.2004,Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Jakarta, Sinar Grafia, hlm. 64Prodjodikoro, Wirjono. 2002,Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Jakarta. PT. Refika Aditama, , hlm. 15.http://m.tribunnews.com/regional/2017/07/17/sepuluh-kali-nenek-80-tahun-paksa-bocah-asal-palembang-bercmbu. Diakses pada 5 November 2017, pukul 19.00http://m.merdeka.com/peristiwa/ibu-rt-cabuli-belasan-abg-sang-suami-teta-setia.html.Diakses pada 5 November 2017, Pukul 19.00
ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION/ADR (STUDI KASUS DI POLSEK NATAR) Tri Andrisman, Yuenchi Arwindi, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring perkembangan zaman proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan pun ikut berkembang. Salah satunya Alternative Dispute Resolutio/ (ADR) atau biasa disebut dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar pengadilan. Permasalahan yang diteliti dalam kasus ini adalah bagaimana proses penyelesaian perkara tindak pidana penipuan melalui pilihan penyelesaian sengketa Alternative Dispute Reesolution/ADR dan apakah dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana penipuan melalui pilihan penyelesaian sengketa Alternative Dispute Resolution/ADR? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan dua macam pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, serta analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa : 1) Proses penyelesaian perkara ADR dengan cara yang pertama penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan pelaku, penyelidikan, penyidikan, dan mengurus berkas, 2) bagaimanakah penyelesaian perkara tindak pidana penipuan melalui pilihan penyelesian sengketa Alternative Dispute Resolution/ ADR jika ditinjau secara yuridis? 3) Jika ditinjau secara yuridis ketentuan yang memberikan pembenaran untuk menyelesaikan perkara secara ADR yaitu dimungkinkan adanya hapusnya penuntutan terhadap pelanggaran apabila denda damainya sudah dibayar, dan dasar bagi penegak hukum untuk mengesampingkan perkara pidana berdasarkan surat edaran Kapolri No.Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Dsember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), 3) Dasar hukum yang digunakan yaitu Surat Kapolri No.Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Dsember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), hak diskresi kepolisian yang diatur berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saran yang diberikan penulis yaitu masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan, kehati-hatian, serta kecermatan agar mengantisipasi kemungkinan menjadi korban tindak pidana penipuan.Kata kunci : Penyelesaian Perkara, Tindak Pidana Penipuan, ADRDAFTAR PUSTAKAHutagalung, Sophar Maru. 2014. Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.Jacqualine M, Nolan-Halvey. 1992. Alternative Dispute Resolution in Arbitrase Nutshell. S.T. Pal, Minn. West Publishing Co.Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.Sasongko, Wahyu. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Penerbit Universitas Lampung.Winarta, Dr. Frans Henda. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.http://lampung.tribunnews.com/2016/08/­08/video-dua-sekawan-sindikat-penipuan-bantuan-pemerintah-diringkusdanhttps://www.teraslampung.com/penipuan-berkedok-beri-bantuan-pemerintah-polisi-lacak-sono-manurung-kepala-anggaran-pemprov-lampung/
UPAYA SISTEM KEAMAANAN LINGKUNGAN (SISKAMLING) DALAM PENCEGAHANPENCURIAN SEPEDA MOTOR (Studi di Wilayah Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah) Budi Rizki Husin, Rahmat Asnawi, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya penanggulangan tindak pidana adalah kegiatan menghidupkan kembali  hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam  kaidah-kaidah sebagai rangkaian penjabaran nilai untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaa lingkungan diwujudkan didalam suatu bentuk  Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling). Sistem Keamanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat Siskamling adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayah kecamatan kalirejo dan Faktor-faktor apakah yang menghambat upaya penanggulangan yang dilakukan sistem keamanan lingkungan (siskamling) terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan kalirejo. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ataupun aktivitas Siskamling, dilakukan dengan ronda.Adapun faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan bentuk keamanan lingkungan tersebut ialah faktor Penegakan hukumnya dan faktor masyarakatnya sendiri. Penulis menyarankan dalam pelaksanaan bentuk penanggulangannya tidak hanya cukup dengan kegiatan ronda malam saja, bahwasanya mengupayakan keamanan lingkungan dengan di bentuknya lembaga-lembaga atau organisasi khusus yang menangani keamanan lingkungan tentunya mencakup sumber daya manusia yang baik dan fasilitas yang memadai sebagai pengoptimalan kegiatan tersebut. Untuk mengurangi faktor-faktor penghambat ini untuk terus diadakannya penyuluhan tentang sistem keamanan lingkungan oleh pihak polsek, pembinaan kepala kampung, dan membuat suatu wadah untuk menampung pemuda desa agar dibentuk menjadi anggota keamanan yang memiliki integritas.Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) DAFTAR PUSTAKASoerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, UIPress.1986. hlm 5 Tri Andrisman. Delik Tertentu Dalam KUHP, Bandar Lampung, Universitas Lampung. 2011 hlm. 157 Perundang-Undangan:Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling)Undang-Undang Republik Indonesia No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Bandar Lampung) Diah Gustiniati, Fanni Ayu Sevtiya, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penganiayaan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang merupakan masalah sosial yang sulit dihilangkan dalam masyarakat. Penganiayaan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja serta siapapun dapat melakukan kejahatan tersebut. Salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang melakukan kejahatan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi, dan sudah jelas melanggar kode etik profesi sebagai Aparatur Sipil Negara serta melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa sajakah faktor penyebab Aparatur Sipil Negara yang melakukan kejahatan penganiayaan, dan bagaimanakah upaya penanggulangan penegak hukum dalam menggulangi kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Pendekatan Masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer yang di peroleh dengan cara wawancara kepada responden, serta data skunder melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Wilayah Bandar Lampung adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri si pelaku, pelaku merasa kesal dan emosi pada saat kejadian sehingga kurangnya pengendalian diri oleh Aparatur Sipil Negara tersebut, faktor emosi tersebut berdampak pelaku melakukan kejahatan sehingga terjadilah sebuah penganiayaan yang dilakukan si pelaku terhadap korban. Serta faktor kurangnya kesadaran akan adanya kode etik yang berlaku sebagaimana pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara yang mengemban tugas negara sebagai contoh yang baik bagi masyarakat. Faktor Eksternal adalah faktor dari luar diri pelaku dimana faktor ekonomi, faktor cuaca, faktor keadaan juga sangat dapat mempengaruhi terjadinya kejahatan. Dan Sanksi yang di berikan kepada ASN yang melakukan kejahatan adalah dapat berupa upaya adminstratif berupa teguran secara lisan, penurunan jabatan, dan sebagainya, tergantung tingkatan sanksi yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Saran yang diajukan oleh penulis sebagai hasil dari penelitian seharusnya Aparatur Sipil Negara mematuhi kode etik yang berlaku sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.Kata Kunci : Kriminologi, Penganiayaan, Pegawai Negeri SipilDAFTAR PUSTAKAAchmad. Deni Dan Firganefi. 2015. Pengantar Kriminologi Dan Viktimologi. Bandar Lampung: Justice Publisher.Hamzah, Andi. 2009.  Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar GrafikaR. Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Pustaka.Situmorang, Victor. M. 1990. Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: PT. Rinekacipta.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN DIBAWAH ANCAMAN MINIMAL TERHADAP PELAKU ANAK YANG MELAKUKAN PENCABULAN (Studi Putusan Nomor.17/Pid.Sus-Anak/2016/PT.TJK) Rini Fathonah, Mas Achmad Hadiasyah, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak sebagai korban tindak pidana pencabulan dilindungi oleh UU N0. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak tetapi pelaku anak tindak pidana pencabulan dijatuhkan pidana dengan ancaman dibawah minimum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan dibawah ancaman minimal terhadap pelaku anak yang melakukan pencabulan dan apakah putusan nomor 17/Pid.Sus-Anak/2016/PT.TJK dapat dibenarkan oleh hukum. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara terhadap beberapa responden penelitian serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis kualitatif pengolahan dan penyusunan data kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam menjatuhkan putusan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan aspek nonyuridis. Aspek yuridis terdiri dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli dan barang bukti yang dihadirkan dalam pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan aspek nonyuridis terdiri dari hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Apabila dilihat dari pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka pidana tersebut dirasa kurang efektif, karena dapat membuat masyarakat terutama anak tidak terlalu merasa takut terhadap tindak pidana pencabulan ini. Saran dalam penelitian ini adalah hakim dalam menangani kasus pencabulan yang saat ini rentan terjadi dikalangan anak dibawah umur harus mendapat perhatian khusus, serta dilakukan upaya pencegahan guna tidak terjadi hal serupa dikemudian hari. Maka dari itu hakim dalam memberikan putusan haruslah mempertimbangkan agar tidak dijatuhkan putusan yang terlalu ringan yang akan berakibat pada tidak jeranya pelaku pencabulan anak tersebut.Kata Kunci : Putusan Hakim, Minimal, AnakDAFTAR PUSTAKA Arivia, Gadis. 2005. Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual pada Anak.      Jakarta: Ford Foundation.Andrisman, Tri. 2011. Delik Tertentu dalam KUHP. Bandar Lampung: Universitas Lampung.Brahmana, Pertampilan S. 1997. Gagasan Kebudayaan Nasional Dalam Perkembangan Masyarakat. Denpasar: Universitas Udayana. Dewantara. Nanda Agung. 1997. Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Masalah Perkara Pidana. Jakarta : Aksara Persada Indonesia.Effendy, Marwan. 2005. Kejaksaan RI Posisi dan Fungsi dari Persfektif Hukum. Jakarta: GramediaGultom, Maidin. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Redika  Aditama.Rahardjo, Satjipto. 1998.  Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum,Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang : Yayasan Fakultas Hukum UNDIP.Triwulan, Titik Tuti. 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-         Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana.
FUNGSI ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN TERHADAP IBU DAN ANAK (Studi Kasus di Polda Lampung) Budi Rizki Husin, Ramadinne Nuzunulriyanti, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmu kedokteran forensik adalah ilmu yang digunakan untuk keperluan hukum dengan memberikan bukti ilmiah yang dapat digunakan dalam memecahkan kejahatan khususnya kejahatan tindak pidana pembunuhan.Ilmu ini mempelajari sebab kematian, identifikasi, keadaan mayat postmortem. Berdasarkan uraian diatas maka permasalahan yang diambil dalam penulisan skripsi ini antara lain Bagaimanakah fungsi ilmu kedokteran forensik dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak? dan Apakah faktor penghambat fungsi ilmu kedokteran forensik dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak?Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder.Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah wawancara dengan narasumber.Hasil wawancara responden kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan mengambil kesimpulan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa ilmu kedokteran forensik sangat berperan penting dalam proses penyidikan pada perkara tindak pidana pembunuhan, untuk menentukan sebab-sebab kematian dan dijadikan sebagai alat bukti yang sah berupa visum sesuai dalam Pasal 184 KUHAP. Disimpulkan bahwa faktor hukum dan penegak hukum yang masih kurang mengerti pentingnya ilmu kedokteran forensik, Kemudian faktor sarana dan prasarana yang masih kurang memadai yaitu dikarenakan mahalnya harga alat yang digunakan untuk autopsy dan alat untuk interogasi lie detector.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka perlu diberikan saran dalam skripsi ini, yaitu kepolisian dan dokter selaku penyidik untuk saling berkolaborasi dengan baik menambah sumber daya manusia dan sarana prasarana agar tercapainya suatu keadilan bagi masyarakat.Kata Kunci: Ilmu Kedokteran Forensik, Mengungkap, Tindak Pidana PembunuhanDAFTAR PUSTAKAFirganefi dan Ahmad IrzalFardiansyah, 2014, “Hukum DanKriminalistik”, Bandar Lampung: Justice Publisher.I Ketut Murtika, 1992, “Djoko Prakoso Dasar-Dasar Ilmu Kedokteran Kehakiman”, Jakarta, Rineka Cipta.Soerjono Soekanto, 2007, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, Jakarta, Raja Grafindo Persada.http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/09/pengertian-ilmu-forensik-dang-ruang.html?m=1 (Diakses Pada Tanggal 15 Januari 2018)https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pembunuhan (Diakses Pada Tanggal 25 Maret 2018)Wawancara dengan Jims Ferdinan Possible, Dokter Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi, (Pada Tanggal 21 Desember 2017).Wawancara Dengan Syahrial, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, (Pada Tanggal 15 Oktober 2017).Wawancara dengan Erna Dewi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, (Pada Tanggal 15 Januari 2018).Wawancara Dengan Heri Sumarji, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, (Pada Tanggal 7 Desember 2017).Pasal 1 Ayat 4 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Page 2 of 3 | Total Record : 26