cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue " Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale" : 26 Documents clear
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA (Studi Putusan Nomor 128/ PID/SUS/2014/PN.TK) Budi Rizki Husin, Bayu MJ. Pradhana, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggung jawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang hukum pidana yang diberi sanksi berupa sanksi pidana.Untuk membedakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan tindak pidana ialah apakah perbuatan tersebut diberi sanksi pidana atau tidak diberi sanksi pidana. Namun ada beberapa oknum polisi yang bahkan menyalahgunakan wewenangnya dengan ikut menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang atau narkoba. Hal tersebut tentu saja dapat menyebabkan hilangnya rasa percaya masyarakat kepada polisi untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindakan Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan (2) Bagaimana Proses Penjatuhan Hukuman Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif didukung dengan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah disajikan dalam bentuk uraian, dibahas dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Penerapan hukum pidana materil oleh Hakim terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika oleh oknum POLRI dalam putusan perkara No. 128/PID.SUS/2014/PN.TK telah tepat, karena tindak pidana yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi unsur- unsur dari syarat pemidanaan atau telah memenuhi ketentuan penerapan sanksi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun saran penulis agar semakin ditingkatkannya pengawasan terhadap para pelaku Perlunya pegawasan terhadap pelaksanaan sanksi pidana dan sanksi internal terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian sehingga sanksi dapat diterapkan dengan tegas dan memberi efek jera kepada para pelaku. Aparat kepolisian dan instansi terkait agar lebih mengintensifkan pengawasan terhadap jalur-jalur yang diduga sebagai tempat keluar masuknya pengedarannarkotika. Memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana khususnya narkotika karena seharusnya anggota kepolisian tersebut menjadi panutan bagi masyarakat. Ini ditujukan agar menjadi pembelajaran bagi anggota kepolisian yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesi kepolisian.Kata Kunci: Narkotika, Anggota Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA YANG IDENTITASNYA DI PUBLIKASIKAN Budi Rizki Husin, Sintha Utami Firatria, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidanasalah satunya adalah penghindaran dari publikasi atas identitas dirinya yang diatur dalam Undang–Undang No 23 Tahun 2002  jo Undang–Undang No 35 Tahun 2014 Pasal 64  huruf i. Tetapi masih ditemukan beberapa media/pers yang mempublikasikan identitas anak tersebut secara lengkap dan jelas. Permasalahan: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang identitasnya di publikasikan dan apakah faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pindana sehingga identitasnya di publikaskan. Pendekatan masalah menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Narasumber: Anggota polisi Polda  Bandar Lampung, Pemerhati Anak Lembaga Perlindungan Anak Bandar Lampung, Pimpinan Redaksi Radar Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang identitasnya di publikasikan adalah pemulihan nama baik bagi anak tersebut juga harus dilakukan agar nantinya anak tersebut tidak merasakan takut jika sudah berhadapan dengan masyarakat disekitarnya. Faktor penghambat yang paling dominan adalah dari sumberdaya manusia yang masih kurang memahami mengenai peraturan hukum yang sudah ada, masih mengedepankan atau mengutamakan urusan pribadi dan mengabaikan kode etik jurnalistik dan peraturan hukum yang sudah ditetapkan. Saran: Diharapkan bagi wartawan media/pers lebih memahami mengenai peraturan hukum yang sudah berlaku sehingga nantinya tidak ada lagi kelalaian seperti mempublikasikan identitas anak yang menjadi pelaku tindak pidana.Kata Kunci : Perlindungan. Anak. Identitas. Publikasi DAFTAR PUSTAKAPrinst, Danwan. 2003. Hukum Anak Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.Purba, Rehngena. Proses Pengadilan Anak (Litmas Sebagai Bahan Pertimbangan Putusan Oleh Hakim Dalam Sidang Pengadilan Anak. Mahkamah Agung RI. Jakarta.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.https://news.detik.com/berita/d-3424104/diduga-depresi-remaja-di-ciputat-bacok-ibu-kandung-hingga-tewashttps://setkab.go.id/perlindungan-identitas-korban-kejahatan-asusila-di-media-massa/
ANALISIS IMPLEMENTASI ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM PENEGAKAN HUKUM (Studi Kasus Hate Speech di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang) Dona Raisa Monica, Fika Nadia, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas kesamaan warga negara di hadapan hukum  (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 secara ideal harus dilaksanakan dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, tetapi pada kenyataannya masih terdapat perbedaan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana melontarkan ujaran kebencian (hate speech), sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah implementasi asas equality before the law dalam penegakan hukum dan apakah faktor penghambat implementasi asas equality before the law dalam penegakan hukum? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi asas equality before the law dalam penegakan hukum dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dengan melaksanakan penyidikan, Kejaksaan dengan menyusun dakwaan dan penututan serta hakim pengadilan dengan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana hate speech, dengan tidak membeda-bedakan latar belakang pelaku dan mengedepankan kesamaan warga negara di hadapan hukum, sehingga pemidanaan hanya diterapkan terhadap pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana hate speech. Faktor paling dominan yang menjadi penghambat implementasi asas equality before the law dalam penegakan hukum adalah faktor penegak hukum. Hal ini disebabkan karena tidak semua penegak hukum (penyidik) penguasaan yang baik terhadap perkembangan teknologi informasi dan belum adanya unit cyber dalam institusi penegak hukum. Saran dalam penelitian ini adalah: Aparat penegak hukum disarankan untuk secara konsisten menerapkan asas equality before the law terhadap pelaku tindak pidana hate speech. Masyarakat disarankan untuk tidak mudah terpancing untuk menyebarkan hate speech terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan pandangan atau pemahamannya, sebaiknya masyarakat lebih bijak dan lebih berhati-hati menggunakan media sosial.Kata Kunci: Implementasi, Equality Before the Law, Penegakan HukumDAFTAR PUSTAKAAsshiddiqie, Jimly. 2010.  Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sinar Grafika, JakartaHamzah, Andi. 2001.  Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.Rahardjo, Satjipto. 1998.  Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat    Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakartahttps://kumparan.com/rini-friastuti/polda-lampung-amankan-pengguna-facebook-yang-hina-kapolri/Diakses Selasa 1 Agustus 2017.https://tirto.id/kata-ndeso-yang-diucapkan-kaesang-bukan-ujaran-kebencian-cr7T/Diakses Jumat 27 Oktober 2017.
ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK Muhammad Farid, Mayza Amelia, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman suatu tindakan oleh pelaku yang disertai kekerasan dan ancaman terhadap seseorang dengan maksud agar seseorang yang menguasai barang dengan mudah untuk menyerahkan sesuatu barang yang dikuasai dibawah kekerasan dan ancaman, seseorang menyerahkan barang tidak ada jalan lain kecuali untuk menyerahkan sesuatu barang kepada pelaku kekerasan dan dengan disertai ancaman. Permasalahan: apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya kejahatan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dan bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.Faktor penyebab terjadinya kejahatan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik disebabkan faktor eksternalyaitu lingkungan, ekonomi, modernisasi, kontrol sosial, ketidaktahuan masyarakat dan kurang optimalnya proses penjatuhan sanksi pidana serta teknologi yang semakin canggih. Faktor internalyaitu faktor kejiwaan dan keimanan. Akantetapi faktor yang seringkali menjadi penyebab pelaku pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik adalah faktor kejiwaan, sarana dan fasilitas, teknologi, lingkungan, dan ekonomi.Upaya penanggulangannya yaitu upaya penal dengan pemberian sanksi kepada pelaku dengan apa yang telah ditetapkan dalam UU ITE untuk memberikan efek jera. Sedangkan upaya non penal yaitu dengan memberikan sosialisasi mengenai informasi dampak dan etika menggunakan media elektronik serta pengetahuan hukum mengenai UU ITE.Saran penulis adalah keluarga sebagai peran kontrol sosial perlunya menanamkan nilai-nilai agama. Aparat penegak hukum hendaknya meningkatkan sarana dan fasilitas yang lebih baik lagi serta dalam pemberian sanksi hukum dapat dimplementasikan dengan sebaik dan seoptimal mungkin dimana tidak hanya sesuai dengan KUHP tetapi lebih mengutamakan UU ITE. Merevisi kebijakan aturan UU ITE.Kata Kunci: Kriminologis, Pemerasan Dan Pengancaman, Media ElektronikDAFTAR PUSTAKAMustofa Muhammad, 2007 KriminologiJakarta, FisipUniversitas Indonesia Press.Richardus Eko Indrajit, 2000, Sistem Informasi dan Teknologi Informasi, Elex Media Komputindo, Jakarta, Gramedia.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikhttp://news.analisadaily.com/read/pelaku-pemerasan-diringkus-saat-sedang-main playstation/398487/2017/08/17http://www.radartvnews.com/sakit-hati-mantan-sebar-foto-bugil/http://www.saibumi.com/artikel-84687-ancam-sebar-foto-cabul-warga-lamtim-kena-uu-ite.html
ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN DALAM PERKARA SETYA NOVANTO (Studi Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.) Rini Fathonah, Rega Reyhansyah, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praperadilan merupakan wewenang tambahan Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan penggunaan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan lain-lain) yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 terdapat perluasan objek praperadilan yaitu pengujian sah tidaknya penetapan tersangka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah pertimbangan hukum hakim mengabulkan permohonan praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.? (2) Apakah putusan praperadilan dalam perkara Setya Novanto sudah memenuhi rasa keadilan? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian adalah Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertimbangan hukum hakim mengabulkan permohonan praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. adalah adanya cacat hukum dan tidak terdapat cukup 2 (dua) alat bukti yang sah yang dapat menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Penetapan yang dilakukan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP dan Standar Operasional Prosedur Komisi Pemberntasan Korupsi. Selain itu hakim praperadilan mendasarkan  putusan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memberikan perluasan objek praperadilan dengan menambahkan petetapan tersangka sebagai objek praperadilan.  (2) Putusan praperadilan terhadap perkara Setya Novanto dalam kasus tindak pidana KTP elektronik tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya penanganan perkaranya dilakukan secara luar biasa pula, dan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana tersebut, seharusnya dipidana sesuai dengan berat atau ringannya kesalahan yang dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat yang mengharapkan pemberantasan korupsi.Kata Kunci: Putusan, Praperadilan, Setya NovantoDAFTAR PUSTAKAAfiah, Ratna Nurul. 1986. Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Akademika Pressindo, Jakarta.Lamintang, P.A.F.  dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta .Mulyadi, Lilik. 2010. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan  Permasalahannya,Citra Aditya Bakti, Bandung.http://www.gagasannasional.com/pra-peradilan-atas-sah-tidaknya-penetapan-tersangka/.Diakses Jumat 27 Oktober 2017.Putusan Praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/ PN.Jkt.Sel
PERAN KORBAN DALAM TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DAN PEMBUNUHAN DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (Studi Putusan No: 1770/Pid.B/2016/PN.Tng) Damanhuri Warganegara, Galan Amir, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya kejahatan adalah suatu hasil interaksi karena adanya interelasi antara fenomena yang ada dan yang saling mempengaruhi. Pada masalah kejahatan maka pada hakikatnya selain pelaku ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah aspek korban. Permasalahan: Bagaimana peran korban dalam tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan serta bagaimana penerapan pidana dalam tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data disajikan dalam bentuk bentuk uraian yang disusun secara sistematis dengan analisis kualitatif. Narasumber: Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Peran korban dalam terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pembunuhan dari perspektif viktimologi dalam putusan Nomor: 1770/Pid.B/2016/PN.Tng adalah Pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan dikarenakan  adanya dorongan dari korban, kelalaian korban, dan korban mempunyai karakteristik yang dapat merugikan dirinya sendiri. Penerapan Pidana Pada Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pembunuhan Pada Putusan No: 1770/Pid.B/2016/PN.Tng telah mendasarkan pada aspek perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, oleh karena syarat-syarat tertentu telah terpenuhi maka dijatuhkan pidana mati. Walaupun tidak secara eksplisit peran korban tertera di dalam putusan, namun ada beberapa unsur mengenai peran korban yang masuk dalam pertimbangan hakim. Saran: Diharapkan kedepan dari kejaksaan perlu adanya perhatian khusus mengenai ilmu viktimologi dalam hal ini peran korban terjadinya tindak pidana. Diharapkan kedepan hakim perlu menganalisis secara mendalam tentang masalah viktimologi, sehingga tercipta suatu kualitas putusan yang terbaik, aspek peran korban sangatlah penting salah satunya adalah dalam menentukan pemidanaannya. Hakim juga sebaiknya secara eksplisit memasukkan pertimbangan dari unsur viktimologi khususnya mengenai peran korban.Kata Kunci : Peran Korban, Pemerkosaan, Pembunuhan DAFTAR PUSTAKAChaerudin & Fadillah, Syarif. 2004, Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi & Hukum pidana Islam. Jakarta: Grahadika Press.Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.Gustiniati, Diah dan Rizki H, Budi. 2014, Azas-Azas Dan Pemidanaan Hukum Pidana Di Indonesia. Bandar Lampung: Justice Publisher.Lamintang, P.A.F. 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.Rena, Yulia. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.Sahetapy, J.E. 1987. Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.Wahid, Abdul. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama.SUMBER LAINPUTUSAN NO:1770/Pid.B/2016/PN.Tng

Page 3 of 3 | Total Record : 26