cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue " Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale" : 26 Documents clear
ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMBEGALAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK Damanhuri Warganegara, Dikha Pratama, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap anak seharusnya tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan usianya pada kenyataannya anak menjadi pelaku kejahatan, salah satunya menjadi pelaku kejahatan pembegalan. Anak yang melakukan kejahatan pembegalan disebabkan oleh berbagai faktor baik yang berasal dari dalam diri maupun dari luar diri anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: apakah faktor penyebab anak melakukan kejahatan pembegalan dan bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pembegalan yang dilakukan oleh anak? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung, anak pelaku kejahatan pembegalan dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab anak melakukan kejahatan pembegalan terdiri atas faktor ekonomi, yaitu kondisi perekonomian yang sulit menjadi alasan bagi seseorang untuk melakukan kejahatan pembegalan. Faktor Pendidikan, yaitu anak yang menjadi pelaku pembegalan pada umumnya berlatar belakang pendidikan yang rendah atau putus sekolah. Faktor Keluarga, yaitu keluarga yang tidak utuh dan tidak harmonis menyebabkan anak terbiasa dengan kekerasan dan mencari suasana di luar rumah. Faktor Lingkungan, yaitu lingkungan yang pergaulan dengan teman sebaya, kontrol dari lingkungan yang kurang dan pergaulan dengan seseorang yang terbiasa melakukan kejahatan pembegalan. Upaya penanggulangan kejahatan pembegalan yang dilakukan oleh anak di Kota Bandar Lampung dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui sarana non penal dan penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan sosialisasi dan pengamanan pada titik-titik rawan pembegalan. Upaya penal dikakukan dengan melaksanakan penyidikan kejahatan pembegalan yang dilakukan oleh anak dengan mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagai upaya Penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang kejahatan pembegalan yang dilakukan oleh anak yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya upaya penyidik dalam penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dioptimalkan dengan meningkatkan profesionalisme dan kapasitas penyidik anak dalam sistem peradilan pidana. Sosialisasi mengenai pencegahan atas kejahatan pembegalan agar ditingkatkan, patroli dan pengamanan pada titik-titik rawan pembegalan hendaknya semakin diperketat oleh Kepolisian. Kata Kunci: Analisis Kriminologis, Kejahatan Pembegalan, AnakDAFTAR PUSTAKAGosita, Arif. 2009. Masalah Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.Nawawi Arief, Barda. 2003. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra. Aditya Bakti. BandungSantoso, Topo dan Eva Achajani Zulfa, 2012. Kriminologi, Rajawali Pers, JakartaYesmil Anwar.2007,Kriminologi. PT Refika Aditama.Bandunghttp://lampung.tribunnews.com/2018/01/06/miris-empat-kawanan-begal-di-bandar-lampung-ini-masih-anak-anak.
PERAN UNIT IDENTIFIKASI DALAM MEMBANTU PROSES PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung) Dona Raisa Monica, Shinta Amelia, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencurian saat ini dilakukan dengan berbagai modus salah satunya pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Untuk mengungkap tindak pidana tersebut, terdapat unit identifikasi sebagai bantuan teknis dalam rangka penyelidikan tindak pidana. Permasalahan penelitian ini:Bagaimanakah peran unit identifikasi dalam membantu proses penyelidikan tindak pidana pembobolan ATM? Apakah faktor penghambat unit identifikasi dalam membantu proses penyelidikan tindak pidana pembobolan ATM?Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini: anggota unit identifikasi dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan: Peran unit identifikasi dalam membantu proses penyelidikan tindak pidana pembobolan ATM termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran faktual dilakukan dengan langkah-langkah dimulai dengan menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara, mengadakan olah TKP, pemotretan dan pengambilan sidik jari latent, melakukan pemeriksaan dan perbandingan sidik jari serta membuat berita acara pemeriksaan untuk dikirim ke penyidik.Faktor-faktor penghambat terdiri dari: faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor masyarakat. Faktor masyarakat merupakan faktor yang paling dominan yang menjadi penghambat yaitu minimnya pengetahuan masyarakat tentang olah TKP. Saran: Unit identifikasi diharapkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas petugas identifikasi, melengkapi sarana dan fasilitas pendukung identifikasi, serta meningkatkan kerjasama dengan masyarakat.Kata Kunci: Peran Unit Identifikasi, Penyelidikan, Pembobolan ATMDAFTAR PUSTAKALamintang, P. A. F. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia,Jakarta:Sinar Grafika.Soekanto, Soerjono. 1983,Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.Romli Atmasmita, 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana Pranada Media Grup.Audrey Santoso. Mengenal Polisi Pemeriksa Sidik Jari dan Cara Kerjanya. https://m.liputan6.com. Diakses Sabtu, April 2016. Pukul 20.47 WIBhttps://id.wikipedia.org/wiki/ATM.Diakses Sabtu, 19 Agustus 2017. Pukul  14.30 WIBZainalAsikin. Polisi Buru PelakuPembobolMesin ATM Bank BCA di Jl. PramukaBandarlampung.https://www.teraslampung.com.DiaksesRabu, 14 Februari 2018.Agung Inafis. Peran INAFIS. https://www.kompasiana.com. Diakses Senin, 19 September 2016. Pukul 09.22 WIB.
ANALISIS KRIMINILISASI PERBUATAN PENGHINAAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN KONSEP RKUHP 2015 Muhammad Farid, Fitra Agustama, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kriminalisasi perbuatan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali di masukan kedalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), hal ini menimbulkan polemik dimasyarakat, disatu pihak ada yang setuju dimasukan kembali pasal tersebut dalam RKUHP, mengatakan bahwa Presiden dan Wapres merupakan simbol negara oleh karenanya perlu dilindungi. Dilain pihak, yang tidak setuju khawatir pencantuman pasal tersebut dalam RKUHP dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk berekspresi dan menyatakan pendapat apalagi pasal yang serupa dalam KUHP telah dicabut oleh MK.  Permasalahan yang diteliti penulis adalah apakah perlu adanya kriminalisasi perbuatan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke dalam RKUHP dan Bagaimanakah proses Kriminalisasi perbuatan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden RKUHP dalam presfektif hukum pidana. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normati dan pendekatan yuridis komperatif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden masih sangat diperlukan, karena banyak terjadi kasus penghinaan Presiden, akibat dari kekosongan hukum, hal sangat melukai martabat Presiden dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Presiden merupakan simbol dari kedaulatan, kelangsungan dan keagungan/ kebesaran dari seorang Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. dirasakan janggal kalau penghinaan terhadap orang biasa, orang yang sudah mati, bendera/ lagu kebangsaan, lambang kenegaraan, petugas/ pejabat umum, dan Kepala Negara sahabat saja dijadikan tindak pidana sedangkan penghinaan terhadap Presiden. Dalam Proses Kriminalisasi tindak pidana melalui beberapa tahapan yaitu harus memperhatikan kriteria-kriteria atau faktor-faktor kriminaliasasi dan dalam proses pembentukan undang-undangnya mesti berdasar asas kriminaliasasi yaitu, asas legalitas, asas subsidaritas dan asas persaman/ kesamaan hukum.Kata kunci: Kriminalisasi Penghinaan, Presiden dan Wakil Presiden, RKUHPDAFTAR PUSTAKAA. BukuArief, Barda Nawawi. 2006. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.Asshiddiqie, Jimly. 1996. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Angkasa.Moeljatno. 1985. Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: PT Bina Cipta.Muladi. 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.Prodjodikoro, Wirjono. 2002. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: PT. Refika.Rosidah, Nikmah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana, Semarang: Pustaka Magister. B. JurnalCahyanigrum, Dian. Vol. V, No.08/II/P3DI/April/2013. “Polemik Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil PresidenDalam RKUHP.”Luthan, Salman Luthan. Asas dan Kriteria Kriminalisasi, Jurnal Hukum, No.1/Vol/16/Januari/2009Wicaksono, Aditya Septian Wicaksono, R.B. Sularto, Hasyim Asy'ari. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Formulasi Perbuatan Pencemaran Nama Baik Presiden Sebagai Perlindungan Simbol Negara, Diponogoro law review, Vol. 5 Nomor 2 Tahun 2016.Supriyadi, Widodo Eddyono dan Fajrimei A. Gofar. 2007. Menelisik Pasal-Pasal Proteksi Negara dalam RUU KUHP: Catatan Kritis terhadap Pasal-Pasal Tindak Pidana Ideologi, Penghinaan Martabat Presiden, dan Penghinaan terhadap pemerintah, Jakarta: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.Rahman, Zaqiu.“Wacana Pasal Penghinaan Presiden atau Wakil Presiden Dalam RUU KUHP”, 28/Agustus/2015 C. Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006Rancangan Kitab Hukum Pidana Tahun 2015 (RKUHP Tahun 2015)Naskah Akademi Rancangan Kitab Hukum Pidana Tahun 2015 (NA RKUHP Tahun 2015) D. Websitehttps://nasional.kompas.com/read/2013/04/08/11392836
PELAKSANAAN PEMULIHAN ASET DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE Damanhuri Warganegara, Bella Alberta, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes) sehingga dalam proses penyelesaiannya perlu menggunakan pemulihan aset. Penyelesaian kasus korupsi dengan cara tersebut sejalan dengan teori tujuan pemidanaan yaitu mewujudkan Restorative Justice berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 tentang Prioritas dan Pencapaian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi untuk diselesaikan diluar pengadilan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pemulihan aset dalam penyelesaian tindak pidana korupsi melalui pendekatan restorative justice? (2) Apakah hambatan pelaksanaan pemulihan aset dalam penyelesaian tindak pidana korupsi melalui pendekatan restorative justice?. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisis kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pemulihan aset dalam penyelesaian tindak pidana korupsi melalui pendekatan restorative justice berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 dengan menggunakan metode Alternative Dispute Resolution (ADR) dinilai efektif. Faktor penghambat diantaranya: Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak memiliki dasar hukum yang mengikat, kinerja penegak hukum terkesan lamban, belum memiliki sarana teknologiyang cukup lengkap, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat masih rendah terhadap pelaksanaan restorative justice. Saran dalam penelitian ini adalah: diharapkan pemerintah dapat menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif dengan pemulihan aset untuk mengembalikan pada keadaan semula dan merevisi Surat Edaran tersebut agar dijadikan sebagai peraturan perundang-undangan memiliki dasar hukum agar dapat digunakan secara efektif.Kata Kunci: Pemulihan Aset, Tindak Pidana Korupsi, Restorative JusticeDAFTAR PUSTAKADellyana dan Shanty. 1988.Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.Hartanti, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.Meliala, Adrianus. 2005. Penyelesaian Sengketa Alternatif: Posisi dan Potensinya di Indonesia Fakultas Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.Rifai, Ahmad. 2014.Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresi. Jakarta: Sinar Grafika.Siahaan, R. Onggala. 2014.Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Yang Nilai Kerugian Keuangan Negaranya Kecil. Jakarta: Pusat Litbang Kejaksaan Agung RI.Soekanto, Soerjono. 1986. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.----------. 2008. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta: RajaGrafindo Persada.Suarachim dan Suhandi Cahaya. 2001. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.Yanuar, Purwaning M.. 2007.Pengembalian Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia.Bandung: PT Alumni.
PERAN GEGANA KORPS BRIMOB POLRI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME (Studi pada Gegana Korps Brimob Polda Lampung) Dona Raisa Monica, Muhammad Rizki Saputro, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aksi teror merupakan kejahatan luar biasa sehingga siapapun pelakunya dan apapun motifnya, tindakan tersebut tidak bisa ditolerir. Aksi teror pada ruang publik sebagai kejahatan yang bukan semata-mata pada tindakannya, namun juga pada dampak kelanjutan yang diakibatkannya. Salah satu Korps Kepolisian yang memiliki peranan dalam penanggulangan tindak pidana terorisme adalah Korps Brigade Mobile (Brimob), khususnya Detasemen Gegana.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran Gegana Korps Brimob Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme? (2) Bagaimanakah standar operasional prosedur penanggulangan tindak pidana terorisme oleh Gegana Korps Brimob Polri? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari pihak Detasemen Gegana Korps Brimbob Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peran Gegana Korps Brimob Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme terdiri atas peran normatif dan peran faktual. Peran normatif dilaksanakan beradasarkan Undang-Undang Kepolisian, sedangkan peran faktua dilaksanakan oleh Unit Penjinak Bom dengan cara menjinakkan benda yang diduga bom di Supermarket Transmart Bandar Lampung. Penjinakannya adalah dengan menggunakan sinar X atau X- Ray sampai dengan melakukan discrupter terhadap benda yang diduga berisi bom di TKP. Setelah benda yang diduga bom tersebut dipastikan aman, selanjutnya benda tersebut dibawa ke Mako Brimob dan diserahterimakan kepada Polresta Bandar Lampung.  (2) Standar operasional prosedur penanggulangan tindak pidana terorisme oleh Gegana Korps Brimob Polri mengacu kepada Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penanganan Penjinakan Bom. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Unit Penjinak Bom Detasemen Gegana Satuan Brimob disarankan untuk mengadakan sosialisasi kepada Polisi Kewilayahan terkait parameter pada saat penanganan TKP bom. (2) Masyarakat agar mendukung tugas Unit Penjinak Bom Detasemen Gegana Satuan Brimob.Kata Kunci: Peran, Gegana Korps Brimob, TerorismeDAFTAR PUSTAKAAbdussalam, H. R. 2009. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, JakartaHasibuan, Malayu S.P. 2012. Organisasi dan Manajemen.Rajawali Press, JakartaPurwanto, Wawan H. 2004.  Terorisme Ancaman Tiada Akhir, Rajawali Grafindo, JakartaRahardi, Pudi. 2012. Hukum Kepolisian, Kemandirian, Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Grafika, Surabaya.Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.Utomo, Wasito Hadi. 2012. Hukum Kepolisian di Indonesia, LPIP, Yogyakartahttps://www.viva.co.id/berita/nasional/1036589-benda-diduga-bom-hebohkan-pengunjung-transmart-lampung
KAJIAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENYADAPAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Dona Raisa Monica, Dwi Arassy Aprillia. RS, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terorisme  merupakan  suatu  tindak  pidana  atau  kejahatan  luar  biasa yang menjadi  perhatian  dunia  sekarang  ini  terutama  di  Indonesia. Terorisme  yang  terjadi  di  Indonesia  akhir-akhir  ini  memiliki  keterkaitan ideologis,  sejarah  dan  politis  serta  merupakan  bagian  dari  dinamika lingkungan  strategis  pada  tataran  global  dan  regional. Upaya pemerintah untuk mengatasi aksi teror yang beredar di Indonesia salah satunya adalah merevisi Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang  (Perpu)  Nomor  1  Tahun  2002 yang  pada  tanggal  4  April 2003  disahkan  sebagai Undang-Undang  RI  dengan  Nomor  15  Tahun  2003 tentang   Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Nomor 5  Tahun  2018 tentang   Pemberantasan  Tindak Pidana  Terorisme. Beberapa Pasal mengalami perubahan, termasuk didalamnya penyadapan. Penyadapan dalam undang-undang tersebut merupakan suatu hak yang dapat dikesampingkan (derogable rights) mengingat aksi terorisme menimbulkan ancaman nyawa dan rasa nyaman yang merupakan hak daripada masyarakat umum. Penyadapan bukan merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia selama dalam proses pelaksanaannya tidak melenceng dari ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. Saran dari penelitian ini adalah agar penyidik menambah waktu dalam proses penyadapan dan izin tindakan penyadapan dilakukan  sebelum prosesnya berjalan meskipun dalam keadaan mendesak sekalipun.Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Penyadapan, TerorismeDAFTAR PUSTAKAHikam. Muhammad A.S. Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme. 2016. Jakarta: PT Kompas Media NusantaraKrristian dan Yopi Gunawan. Sekelumit Tentang Penyadapan Dalam Hukum Positif Di Indonesia. 2013. Bandung: Nuansa Aulia.Manthovani. Reda. Penyadapan Vs Privasi. 2015. Jakarta : PT Buana Ilmu Populer. Undang-UndangUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPeraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri InternetDyland Aprialdo Rachman. “Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas dalam Revisi UNDANG-UNDANG Terorisme”.https://nasonal.kompas.com/read/2018/05/24/08004941/komnas-ham-tekankan- pronsip-akuntabilitas-dala-revisi-Undang-Undang-terorismeOkezon News. “7 Serangan Teroris di Indonesia Tiga Tahun Terakhir.Nomor 5 Diwarnai 'Drama”. https://news.okezone.com/read/2018/05/14/337/1897942/7-serangan-teroris-di-indonesia-tiga-Tahun-terakhir-Nomor-5-diwarnai-drama?page=2.

Page 3 of 3 | Total Record : 26