cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale" : 21 Documents clear
DAMPAK PEMBERITAAN DI MEDIA MASSA YANG TIDAK PROPORSIONAL TERHADAP TERJADINYA KEJAHATAN Damanhuri Warganegara, Sofia Hidayanti, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyajian informasi melalui media massa dapat berakibat negative apabila dalam penyajiannya tidak dipertimbangkan, dievaluasi, dan dikemas sesuai dengan norma jurnalistik dan nilai-nilai kemasyarakatan. Penayangan gambar dalam berita dapat mempengaruhi penonton untuk mengikuti apa yang mereka lihat. Kebebasan media massa yang tak terkendali telah memberikan dampak lain di luar fungsinya, yaitu dampak yang dapat mempengaruhi prilaku seseorang dalam hal melakukan kejahatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan di media massa yang tidak proporsional terhadap terjadinya kejahatan? Dan bagaimana upaya penanggulangan terjadinya kejahatan sebagai dampak dari pemberitaan di media massa yang tidak proporsional? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan deskriptif kualitatif. Jenis data menggunakan data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Narasumber penelitian yaitu Wakil Ketua PWI Lampung, Direskrimum Polda Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan yang tidak proporsional di media massa antara lain timbulnya rasa takut terhadap kejahatan dan adanya potensi terjadinya imitasi kejahatan. Upaya penanggulangan terjadinya kejahatan sebagai dampak dari pemberitaan yang tidak proporsional di media massa yaitu dapat dilakukan dengan upaya penal dan non-penal yang tidak hanya sebatas pada control social terhadap penegakan hokum saja, namun juga harus diiringi pada bagaimana media massa dapat berjalan pada fungsi preventif untuk mencegah hubungan-hubungan yang dapat memicu tindakan kriminalitas, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat tidak memicu perilaku kekerasan, juga tidak menimbulkan opini publik yang salah. Saran dari penelitian ini adalah pihak media massa seharusnya lebih cermat lagi dalam menyiapkan materi berita kriminalitas agar sesuai dengan etika yang berlaku dan bias menjadi alat pembelajaran agar pemberitaan tentang kejahatan tersebut bias dicegah, bukan menjerumuskan masyarakat untuk meniru tindak kejahatan tersebut.Kata kunci: Dampak Pemberitaan, KejahatanDAFTAR PUSTAKADelia, Rara Putri. 2009. Analisis Determinan Penyebab Timbulnya Fear Of Crime Pada Kasus Pencurian di Kalangan Ibu Rumah Tangga. Jakarta: Jurnal Kriminologi Universitas Indonesia Vol. 5 No. I Februari 2009.Anuraga, Jaya. 2005. Pengaruh Media Massa Terhadap Tingkat Kejahatan di    Kota Yogyakarta. Yogyakarta: Skripsi Universitas Indonesia.https://socius3.wordpress.com/2008/03/24/media-massa-dan-proses-       sosialisasi/
PERAN DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA LAMPUNG DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DAN TANPA IZIN PENGANGKUTAN BBM JENIS SOLAR DI PERAIRAN LAUT LAMPUNG (Studi pada Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung) Firganefi, Kurnia Hayu, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penyalahgunaan dan tanpa izin pengangkutan terhadap BBM jenis solar yang terjadi di perairan Laut Lampung merupakan tindak pidana yang harus ditanggulangi dalam rangka menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian BBM. Sehubungan dengan hal tersebut maka Ditpolair Polda Lampung melaksanakan peran sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki. Permasalahan penelitian ini adalah: bagaimanakah peran Ditpolair Polda Lampung dalam mengatasi perkara penyalahgunaan dan tanpa izin pengangkutan BBM jenis solar yang terjadi di Perairan Laut Lampung. Apakah faktor penghambat peran Ditpolair Polda Lampung dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan dan tanpa izin pengangkutan BBM jenis solar yang terjadi di Perairan Laut Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Ditpolair Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peran Ditpolair Polda Lampung dalam mengatasi perkara tersebut termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sedangkan peranan faktual dilaksanakan dengan tindakan penyidikan. Penyidikan dilaksanakan dengan serangkaian tindakan yang ditempuh oleh penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (2) Faktor yang menghambat peran Ditpolair Polda Lampung dalam penanganan perkara tindak pidana pengangkutan BBM jenis solar secara illegal yang terjadi di Perairan Laut Lampung terdiri dari faktor sarana dan prasarana, yaitu adanya disparitas harga solar dan keterbatasan faktor sarana dan prasarana patroli pada Ditpolair Polda Lampung, sehingga terkadang menjadi kendala.Kata Kunci: Peran Kepolisian Perairan, Pengangkutan Solar, IllegalDAFTAR PUSTAKAArif, Barda Nawawi. 2004. Kebijakan HukumPidana. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.__________. 2011. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.BPH Migas, Komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), Penerbit BPH Migas RI, Jakarta, 2005.Mulyadi, Mahmud. 2009. Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: USU Press.Susilo, Y.Sri. 2013. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Perekonomian Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Baru. Sumber lainhttp://lampung.detik News.com/2018/05/27/dua kapal angkutan-BB Milegal-ditangkap diperairan Lampung.Ratna Dewi, Perbaikan Administrasi dalam Izin Usaha Pengangkutan http://mangkuprawiro.blogspot.com/2012/05/perbaikan-administrasi-dalam-izin-usaha.html.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCULIKAN OLEH TENAGA PENDIDIK DI LAMPUNG SELATAN Rini Fathonah, Andi Setiawan, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penculikan terhadap anak merupakan perbuatan yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang pendidik. Apalagi sekolah merupakan institusi pendidikan yang sangat diperlukan untuk tumbuh kembang anak di masa yang akan datang, setiap anak yang menjadi korban penculikan biasanya akan mengalami dampak buruk terhadap perkembangan kejiwaannya seperti kasus yang terjadi di Lampung Selatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan oleh tenaga pendidik? Apakah faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan oleh tenaga pendidik? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara secara langsung dengan responden. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif yang kemudian di ambil sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di dapatkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan oleh tenaga pendidik. Di lampung Selatan, melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), mensosialisasikan hak anak, melalui Lembaga Advokasi Anak, dan Kepolisian sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan faktor-faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak adalah faktor adanya perilaku menyimpang (dendam), yang tepat karena kurangnya ketaatan dalam menjalankan perintah agama, kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai akidah dari dalam diri pelaku, serta rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan dari dalam diri pelaku. Faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan oleh tenaga pendidik yaitu kurannya kesadaran hukum masyarakat dan buruknya budaya hukum dalam masyarakat hal ini dapat dilihat dari tindakan masyarakat yang tidak koopratif terhadap penyidik dan kurangnya ketaatan hukum. Perlindungan hukum yang bersifat represif (pemberantasan) dan preventif (pencegahan) hal ini melibatkan para aparat penegak hukum yakni Kepolisian, Lembaga Perlindungan Anak, Kejaksaan dan Pengadilan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Korban PenculikanDAFTAR PUSTAKAKomnas Ham, Anak-Anak Indonesia Yang Teraniaya, Buletin Wacana, Edisi VIISantoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2012. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.Savitri, Primautama Dyah. 2006. Benang Merah Tindak Pidana Penculikan, Jakarta: Penerbit Yayasan Obor.Soekanto, Soerjono. 1986. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan AnakUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan AnakUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anakhttps://news,detik,com/berita/d-3717994/culik-4-murid-guru-olahraga-di-lampung-ditangkap
PERAN KPK DALAM MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN TERHADAP PEJABAT PUBLIK (Studi Wilayah Hukum Lampung Tengah) Budi Rizki Husin, Putu Diah Trisna Pradana Suari, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam penanganan kasus korupsi. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mempergunakan teknik-teknik pengumpulan barang bukti untuk dapat menandingi kecanggihan aktivitas korupsi yang dilakukan oleh koruptor. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Peran KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan dab apa saja Faktor Penghambat  KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan Terhadap Pejabat Publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa peran lembaga KPK kewenangannya di berikan oleh undang-undang KPK. Berdasarkan pasal 6 undang-undang KPK, bertugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Pasal 11 undang-undang KPK selanjutnya membatasi bahwa kewenangan KPK melakukan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan dibatasi pada tindak pidana korupsi yang :a.) Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara. b.) Mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat, dan atau c.) Menyangkut kerugian Negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Faktor penghambat Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK khususnya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap beberapa pejabat di Kabupaten Lampung Tengah. Hambatan-hambatan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, diantara faktor substansi hukum, masyarakat, dan budaya hukum.Kata Kunci: KPK, Operasi Tangkap Tangan, Pejabat PublikDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.__________. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Rifai, Eddy. 2014. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandar Lampung: Justice Publisher.Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindo PersadaSutendi, Adrian. 2010. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika. Sumber lainhttp://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5719ec2e3894a/sekali-lagi?pasal dan-pasal-uu-tipikor (diakses tgl 9 Oktober  2018) http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahliterlengkap.html (diakses tgl 9 Oktober 2018)https://video.medcom.id/headline-news/PNgJvqPK-kpk-amankan-14-orang-dalam-ott-di-lampung-tengah. diakses(Selasa 27 Oktober 2018 jam 12.00 WIB)
ANALISIS PENEGAKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG MEMBAYAR UPAH TENAGA KERJA DIBAWAH UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA Rini Fathonah, Dirham Fathurusi, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upah adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, adanya sanksi pidana terhadap perusahaan (pengusaha) yang melakukan pemberian upah tenaga kerja di bawah upah minimum dapat dilihat dari banyaknya Pelanggaran hak-hak pekerja terutama praktik pembayaran upah pekerja di bawah standar upah minimum propinsi, adanya sanksi pidana ternyata tidak menyurutkan perbuatan pidana tersebut tidak terulang, sebagai contoh yang terjadi di provinsi Lampung. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan sanksi pidana terhadap perusahaan yang membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum Kabupaten/Kota serta faktor apa saja yang menghambat penegakan sanksi pidana terhadap perusahaan yang membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum Kabupaten/Kota. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa perusahaan melanggar ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni melaporkan ke pihak pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja. Faktor penghambatnya adalah adanya kepincangan dari substansi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumlah pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Lampung tidak sebanding dengan jumlah Perusahaan yang diawasi. Masyarakat khususnya pekerja/buruh belum mengetahui adanya sarana pidana, Kurangnya kesadaran masyarakat atas pentingya penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Saran dalam penelitian ini adalah pengawas ketenagakerjaan, hendaknya meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan mengenai ketentuan upah minimum. Para pekerja/buruh diharapkan dapat melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan apabila hak sebagai pekerja mendapatkan upah di bawah minimum.Kata Kunci: Analisis, Penegakan, Sanksi Pidana, Perusahaan, UpahDAFTAR PUSTAKAKalsum, Umi. Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kab. Ketapang yang Melanggar Pasal 90 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Khakim, Abdul. 2009. Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Rusli, Hardijan. 2004. Hukum Ketenagakerjaan 2003, (Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.Soedarjadi. 2008. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Yogyakarta : Penerbit Pustaka Yustisia.Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.Soepomo, Iman. 2008. Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: DjambatanSoepomo, Iman. 2009.  Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta : Djambatan,Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor: 02 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.Peraturan Perundang-Undangan Upah Dan Pesangon. 2006. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing. Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/516/V.07/HK/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2019. Keputusan Gubernur Lampung  Nomor: G/552/V.07/HK/2018  Tentang  Penetapan Upah Minimum Kota (UMK)  Bandar Lampung Tahun 2019.Tribun Lampung, Kamis, 1 Maret 2018. Sudah 5 Tahun Kerja, Gaji Karyawan Asuransi di Lampung Tengah Ini Masih di Bawah UMKwww.kompas.com, 25/04/2013, Bayar Karyawan di Bawah UMR, Pengusaha Dijatuhi Hukuman,  diakses 12 Juni 2018, 06.17 WIB.
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU PENGHILANG ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN TANGGAMUS (Studi Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Kot) Firganefi, Annisa Amanda Pratiwi, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilihan umum selanjutnya disebut (pemilu) merupakan bentuk kehidupan demokrasi yang menjadi hak bagi setiap warga Negara Republik Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku penghilang Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Tanggamus berdasarkan Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Kot dan apakah putusan hakim terhadap pelaku penghilang Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Tanggamus berdasarkan Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Kot telah memenuhi rasa keadilan substantif? Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian langsung dilokasi penelitian dengan melihat, bertanya dan mendengar dari pihak-pihak yang terkait. Sumber data yang di dapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam Perkara Nomor91/Pid.Sus/2018/PN Kot terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan alat peraga kampanye dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan. Hakim tidak menjatuhkan pidana maksimal atau lebih dari 1 bulan 15 hari. Kesesuaian Putusan Hakim dalam menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Menghilangkan alat peraga Kampanye dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Kasus menghilangkan alat peraga kampanye termasuk kedalam Pidana Khusus dan dijatuhkan pidana penjara dua bulan yang merupakan tuntutan yang lebih ringan daripada tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu enam bulan penjara dan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal tersebut. Saran, hakim harus mempertimbangkan unsur atau tujuan dari menghilangkan alat peraga kampanye, Kesesuaian hakim dalam menjatuhkan putusan dapat mempertimbangkan faktor-faktor dari terdakwa tersebutKata Kunci: Pertimbangan Hukum, Pelaku, Alat Peraga KampanyeDAFTAR PUSTAKA Andi Hamzah. 2015. KUHP dan KUHAP.  Rineka Cipta. Jakarta.Djoko Prakoso, Tindak Pidana Pemilu, CV. Rajawali, Jakarta, 1987.http://poskotanews.com/2018/05/30/terkait-tindak-pidana-pemilu-kepala-pekon-dipenjara-1-bulan-15-hari/ LilikMulyadi.Kompilasihukumpidanadalamperspektifteoritisdanprakterpradilan.Mandar Maju.2007.Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993R.Soesilo,KitabUndang-UndangHukum Pidana(KUHP) SertaKomentar-KomentarnyaLengkap PasalDemiPasal,PTKarya Nusantara,Bandung,1983.
KOORDINASI ANTARA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEHUTANAN DENGAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENEBANGAN POHON DI HUTAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL LOGGING) (Studi di Kawasan Hutan Lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus) Budi Rizki Husin, Rahmat Hidayat, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) merupakan salah satu jenis tindak pidana bidang kehutanan, sehingga diperlukan koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana tersebut. Permasalahan penelitian ini adalah:  ?Bagaimanakah koordinasi antara PPNS Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus (2) Apakah faktor-faktor penghambat koordinasi antara PPNS Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Polres Tanggamus, PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Koordinasi antara PPNS Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus dilaksanakan dalam bentuk penyelidikan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. PPNS mengumpulkan bukti-bukti permulaan terkait adanya tindak pidana tersebut dan kemudian langsung menghubungi atau melaporkan peristiwa tersebut kepada penyidik Kepolisian untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelaku. (2) Faktor-faktor yang menghambat koordinasi PPNS Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus adalah  faktor aparat penegak hukum, yaitu masih terbatasnya jumlah PPNS Kehutanan,  faktor sarana dan prasarana, yaitu masih terbatasnya sarana mobil patroli kehutanan dan jauhnya jarak antara Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan faktor masyarakat, yaitu masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegalKata Kunci: Koordinasi, PPNS Kehutanan, Kepolisian, Illegal LoggingDAFTAR PUSTAKAHarahap, M. Yahya. 1993. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Cetakan III, Sinar Grafika, Jakarta.Ndraha, Taliziduhu. 2012. Kybernologi: Ilmu Pemerintahan Baru. Rineka Cipta. Jakarta Ojungu, Omara. 1991.  Interaksi Manusia dengan Alam, Pelita Ilmu, Jakarta. Salim, H.S. 2010.  Dasar-Dasar Hukum Kehutanan Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta. Supriyadi, 2011. Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.http://www.lampost.co/berita-dishut-kembali-tangkap-pelaku-pembalakanliar. Diakses Selasa 16 Oktober 2018
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS EKPLOITASI LANSIA DAN ORANG CACAT UNTUK DIJADIKAN PENGEMIS (Studi pada Kepolisian Daerah Lampung) Emilia Susanti, Febriana Citra, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan menggunakan berbagai modus, salah satunya adalah dengan mengeksploitasi lansia dan orang cacat untuk dijadikan pengemis. Pihak Kepolisian menindaklanjuti tindak pidana tersebut melaksanakan upaya penanggulangan tindak pidana sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dengan modus ekploitasi lansia dan orang cacat untuk dijadikan pengemis? (2) Apakah faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dengan modus ekploitasi lansia dan orang cacat untuk dijadikan pengemis? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Narasumber penelitian tediri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, Pegawai Dinas Sosial Kota Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1)  Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi lansia dan orang cacat untuk dijadikan pengemis dilakukan oleh Kepolisian Daerah Lampung melalui upaya pre emtif, preventif dan represif. Upaya pre-emtif  dilaksanakan dengan kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan Dinas Sosial dan lembaga pemerintah terkait. Upaya preventif dilaksanakan dengan tindakan patroli dan pemantauan terhadap aktivitas para lansia dan  penyandang cacat. Upaya represif dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan. (2) Faktor-faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi lansia dan orang cacat untuk dijadikan pengemis adalah faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya taktik dan teknik penyidikan. Faktor masyarakat yaitu masyarakat tidak melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi lansia dan orang cacat untuk dijadikan pengemis. Faktor budaya yaitu masyarakat menganggap bahwa mengemis bukan sebagai kejahatan atau tindak pidana.Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan Tindak Pidana, Perdagangan OrangDAFTAR PUSTAKAAbdussalam, H. R. 2009. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum, Restu Agung, Jakarta. Alfitra,. 2014. Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP, RAS, Jakarta.Fahrudin, Adi. 2012. Pengantar Kesejahteraan Sosial. Refika Aditama. Bandung.Hardiansyah. 2011. Fenomena Trafficking Manusia dan Konterks Hukum Internasional, IOM Indonesia Jakarta.Moeljatno. 1985.  Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, Jakarta.---------. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.Muqoddas, Moh, Busyro, Salman Luthan, dan Muh, Miftahudin. 1992.  Politik Pembangunan Hukum Nasional,  Penerbit UII PRESS, Yogyakarta. Nawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung. --------- 2004. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung. Roesilo, R. 1984. Pokok-Pokok Hukum Pidana Umum dan Delik-Delik Khusus, Karya Nusantara, Bandung. Rosenberg, R (Ed). 2003. Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta: American Center for International Labor Solidarity (ACILS). Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni,Bandung.Sunarto. 2013. Keterpaduan dalam Penanggulangan Kejahatan, Aura Publishing, Bandar Lampung.Sutarto. 2002. Menuju Profesionalisme Kinerja Kepolisian, Jakarta, PTIK, 2002.Utrecht, E. 1962. Pengantar dalam Hukum Indonesia, Balai Buku Ichtiar, Jakarta.
ANALISIS PELAKSANAAN HAK ASIMILASI NARAPIDANA WANITA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Way Hui Bandar Lampung) Damanhuri Warganegara, Syahreza Arriatama, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan hak dan kewajiban sering kali dapat menimbulkan perselisihan. Menggunakan hak secara berlebihan dengan tidak diimbangi oleh pelaksanaan kewajiban yang baik dapat membawa kerugian bahkan dapat menimbulkan tindak pidana. Sehingga untuk memulihkan hukum maka harus diberikan ancaman sanksi yang berupa penghukuman. Narapidana yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan seringkali dianggap tidak mempunyai hak apapun. Mereka sering kali diperlakukan secara tidak manusiawi karena mereka dianggap telah melakukan suatu kesalahan ataupun kejahatan sehingga perbuatan mereka harus dibalas di dalam Lapas. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pelaksanaan hak asimilasi narapidana wanita dan Apakah faktor penghambat pelaksanaan hak asimilasi narapidana wanita. Metode yang digunakan di dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum sertta pembuat Undang Undang untuk mendukung data yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan asimilasi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Way Hui seluruhnya dilaksanakan di lingkungan lembaga pemasyarakatan, pemberian hak asimilasi hanya diberikan kepada narapidana tindak pidana umum dan tipikor dan program asimilasi telah dijalankan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-undang. Faktor yang menghambat pelaksanaan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Way Hui Bandar Lampung antara lain, masyarakat yang sulit menerima kehadiran narapidana di lingkungannya, lamanya pengurusan berkas untuk memperoleh izin asimilasi, serta kurangnya lembaga kerjasama antara pihak Lembaga Pemasyarakatan dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan asimilasi kerja narapidana.Kata kunci : Asimilasi, Narapidana, WanitaDAFTAR PUSTAKAAli, Ahmad. 2005. Realitas Hukum, Jakarta: Kencana.Anwar, Yesmil dan Adang. 2008. Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia. Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta:Pradnya Paramita.Panjaitan, Petrus Irawan dan Pandapotan Simorangkir. 1991. Lembaga permasyarakatan dalam Perspektif Peradilan Agama. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.Rahayu. 2015. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Renggong, Ruslan. 2016. Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan Di Indonesia.Surabaya: Prenada Media. Samosir, C. Djisman. 2016. Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung: Gramedia.Soemadirpraja, R. Achmad S. dan Romli. 1979. Sistem Permasyarakatan di Indonesia. Bandung: Pembinaan Cipta.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan warga Binaan Pemasyarakatan.Permen Hukum dan HAM RI No M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuci Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG MENGETAHUI PEREDARAN NARKOTIKA TETAPI TIDAK MELAPORKAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tulang Bawang Nomor 308/PID.SUS/2018/PN.MGL) Firganefi, Tia Popilaya. A, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Orang yang tidak melaporkan adanya Peredaran Narkotika sebagaimana telah diatur dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka dikenakan Tindak Pidana, masyrakat Indonesia diharapkan dapat secara aktif melakukan kegiatan pemberantasan Narkotika namun yang terjadi malah sebaliknya. Pertanggungjawaban Pidana terhadap orang yang mengetahui peredaran narkotika tetapi tidak melaporkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 308/PID.SUS/2018/PN.MGL, dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap terdakwa Rina Agustina yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengetahui peredaran narkotika tetapi tidak melaporkan. Dan adanya unsur kesengajaan oleh Terdakwa, sehingga tidak ada alasan pembenar bagi terdakwa untuk terhindar dari pemidanaan. Pertanggungjawaban pidananya adalah terdakwa dipidana selama 11(sebelas) bulan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sudah sesuai dengan rasa keadilan substantif namun melihat penyalahgunaan Narkotika di Indonesia sekarang sudah sangat luar biasa (extraordinary crime) apalagi terdakwa adalah seorang Guru, maka penulis mengharapkan pidana maksimum dalam Pasal 131 Undang-undang Narkotika lebih dari 12(dua belas) bulan. Saran dalam penelitian ini agar pada masa mendatang lebih berorientasi pada pembinaan kepada pelaku, dan dibutuhkan aturan turunan dari Pasal yang dianggap penting dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Narkotika, KeadilanDAFTAR PUSTAKADr. H. Arifin A. Tumpa, S.H., M.H., Komentar dan Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2011, hlm. 305 Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.1993.hlm. 45 Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Cetakan Ketiga, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm 5 Sujono dan Bony Daniel, Komentar   dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm 78 Topo Santoso dan Eva Achani Zulfa,  Kriminologi, Cetakan Kesepuluh, Raja Grafindo Persada, 2011, hlm 3 Undang-Undang Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal  116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 129,  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.InternetExecutive summary press release akhir tahun 2017 BNN. (Dedihumas.bnn.go.id) diakses pada 12 Oktober 2018 Pukul 08:00 Simons,Dasar-dasar Tindak Pidana Indonesia, Laminang, 2 februari2014, http://putranto88.blogspot.com, (18-40)Mubtasir Syukri, Keadilan dalam Sorotan, 21 Juni 2017, http://img.pabogor. go.id/upload/artikel3.pdf, diakses pada 24 September 2018.

Page 1 of 3 | Total Record : 21