Articles
23 Documents
Search results for
, issue
" Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian "
:
23 Documents
clear
PEMBERDAYAAN ANAK JALANAN MELALUI RUMAH PERLINDUNGAN ANAK
Senja, Nanda Aidiel;
Rachim, Hadiyanto A;
Darwis, Rudi Saprudin
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (453.085 KB)
Anak jalanan anak jalanan adalah anak laki-laki atau perempuan yang menghabiskan sebagian waktunya untuk bekerja atau hidup di jalanan dan tempat-tempat umum. Diantara mereka juga ada yang sudah tidak punya orangtua dan rumah untuk mereka pulang, sehingga mereka harus hidup dijalan. Kerentanan yang bisa menimpa anak jalanan, antara lain: (1) korban operasi tertib sosial; (2) korban tindak kekerasan orang dewasa; (3) kehilangan pengasuhan; (4) ancaman kesehatan dan penyakit menular; (5) kehilangan kesempatan pendidikan; (6) konflik dengan hukum; dll. Sejatinya anak-anak jalanan hanyalah seorang anak yang kehidupannya masih bisa diperbaiki dan dikembangkan ke arah yang lebih baik. Melalui metode pemberdayaan, anak jalanan dapat diberikan pelatihan keterampilan dan juga pemenuhan kebutuhan mereka yang akan berguna bagi mereka kelak. Salah satu cara pemberdayaan anak jalanan adalah melalui lembaga rumah perlindungan anak. Secara ringkas fungsi rumah perlindungan anak antara lain: sebagai tempat perlindungan, tempat rehabilitasi dan akses terhadap pelayanan. Sebagai tempat perlindungan, rumah perlindungan anak berfungsi untuk melindungi anak jalanan dari berbagai bentuk kekerasan dan perilaku penyimpangan seksual ataupun berbagai bentuk kekerasan lainnya yang kerap menimpa anak. Sebagai tempat rehabilitasi, rumah perlindungan anak berfungsi untuk mengembalikan dan menanamkan fungsi sosial anak. Sedangkan sebagai akses terhadap pelayanan, rumah perlindungan anak berfungsi sebagai tempat persinggahan sementara anak jalanan dan sekaligus akses kepada berbagai pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan, keterampilan dan lain-lain. Didalam rumah perlindungan anak, anak jalanan juga diberikan pelatihan-pelatihan keterampilan, partisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut anak tersebut dan pelibatan dalam berbagai kegiatan yang membangun karakteristik anak jalanan. Sehingga di dalam rumah perlindungan anak, anak-anak jalanan dapat memenuhi kebutuhannya dan dapat mengembangkan potensi dirinya agar bisa lebih berdaya dan bermanfaat.
PELAYANAN SOSIAL BAGI ANAK JALANAN DAN ORANG TUA ANAK JALANAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF PEKERJAAN SOSIAL
Ummuhanifah, Intifadah;
Zainuddin, Moch.;
Basar, Gigin Ginanjar Kamil
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (465.715 KB)
Anak jalanan merupakan istilah yang dipakai untuk anak-anak yang hidup di jalan yang umumnya sudah tidak memiliki hubungan dengan keluarganya. Permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah Program penanganan anak jalanan yang dilakukan pemerintah dinilai belum efektif mengurangi jumlah anak jalanan. Banyak program penanganan anak jalanan yang hanya berfokus pada penanganan anak jalanan saja tidak kepada orang tua anak jalanan. Pekerjaan sosial adalah pelayanan profesional yang didasarkan pada pengetahuan dan keterampilan ilmiah guna membantu individu, kelompok maupun masyarakat agar tercapainya kepuasan pribadi dan sosial serta kebebasan. Pelayanan sosial itu sendiri adalah pelayanan yang digunakan untuk semua (communal services) yang berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan mengurangi jenis-jenis masalah sosial tertentu, khususnya, kebutuhan-kebutuhan dan masalah-masalah yang memerlukan penerimaan publik secara umum atau tanggung jawab sosial dan yang tergantung pada pengorganisasian hubungan-hubungan sosial untuk pemecahannya. Dalam artikel ini akan membahas mengenai pelayanan sosial kepada anak jalanan dan orang tua anak jalanan ditinjau dari proses pekerjaan sosial, yang dilakukan oleh Lembaga Sosial. Adapun tahap-tahap pelayanan yang diberikan sosial meliputi assessment, planning, intervention, evaluation, termination, dan follow up. Upaya peningkatan pelayanan sangat diperlukan oleh pengurus Lembaga Sosial dan Pekerja Sosial, agar tercipta pelayanan sosial yang lebih baik bagi anak jalanan dan orang tua anak jalanan.
KONDISI PEKERJA ANAK YANG BEKERJA DI SEKTOR BERBAHAYA
Agustine, Eka Maulia;
Ishartono, Ishartono;
Resnawaty, Risna
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (351.62 KB)
Anak selayaknya dilindungi serta diperhatikan hak-haknya. Negara dalam hal ini sudah sewajarnya menjamin dan melindungi hak-hak anak, baik dalam aspek sosial, politik, budaya dan ekonomi karena hal tersebut sudah diatur dalan Undang-undang. Pada kenyataannya, negara dan keluarga belum mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Permasalahan yang menjadi sorotan adalah banyaknya pekerja anak yang bekerja di sektor berbahaya. Keluarga yang mengandalkan mereka untuk bekerja agar dapat memberikan kontribusi berupa materi kepada keluarga atau bahkan untuk biaya mereka bersekolah. Dan hal tersebut tidak hanya melanggar hak-hak anak namun juga memberikan dampak yang buruk atau negatif bagi anak sebagai calon generasi penerus bangsa. Jaminan masa depan anak akan menjadi taruhannya jika kondisi tersebut terus berlangsung di masa yang akan datang, anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak dan sesuai dengan apa yang seharusnya didapatkannya, seolah diputus untuk kepentingan ekonomi keluarga. Pekerja anak memang tidak sepenuhnya salah, namun ada batasan-batasannya, tidak seharusnya anak mendapatkan pekerjaan yang berat seperti memikul batu karena hal tersebut akan mempengaruhi perkembangan fisiknya, sehingga menghambat tumbuh kembang pekerja anak tersebut.
PENDAMPINGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Satrio, Dimas Bagus Hari;
Taftazani, Budi M.;
Wibowo, Hery
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (344.946 KB)
Setiap tahun, terjadi 4.000 kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak. Menurut Romli, Atmasasmita dalam Wagiati Soetodjo, terdapat faktor intrinsik dan ekstrintik dari kenakalan anak yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana dan terpaksa berhadapan dengan hukum, faktor intelegentia, usia, kelamin, dan kedudukan anak dalam keluarga menjadi faktor instrinsik kenakalan anak dan faktor rumah tangga, pendidikan & sekolah, pergaulan anak, dan mass media menjadi faktor ekstrinsik kenakalan anak. Undang-undang perlindungan anak tidak menjamin anak berhadapan dengan hukum mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka peroleh. Pekerja sosial sebagai pendamping anak berhadapan dengan hukum harus memiliki pribadi matang, kepekaan, kreatif , pengamatan diri, keinginan menolong, keberanian, dan kepekaan. Rekomendasi yang diajukan : (1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pekerja sosial melalui Diklat pekerja sosial koreksional, (2) menguji coba model pendampingan pada anak berkonflik hukum, (3) advokasi pemerintah tentang batas usia minimal anak berkonflik hukum dari 8 tahun menjadi 12 tahun.
KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI INDONESIA
Al haq, Arini Fauziah;
Raharjo, Santoso Tri;
Wibowo, Hery
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (363.933 KB)
Anak adalah anugerah terindah yang diberikan oleh Tuhan, yang mana harus kita jaga dan diberikan bimbingan karena merupakan titipan Tuhan. Anak berhak mendapatkan hak-hak nya seperti hak mendapatkan pendidikan, hak mendapat tempat tinggal, hak mendapatkan kasih sayang yang mana orang tua wajib memberikannya agar anak tidak mudah terpengaruh dan tetap dalam pengawasan. Saat ini banyak anak yang tidak mendapatkan apa yang menjadi hak nya, banyak anak yang terlantar hingga ke jalanan dan mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun kekerasan seksual. Kekerasan pada anak sudah sangat sering terjadi, baik di sekolah, di rumah, maupun di tempat umum. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan mengalami depresi, anak akan cenderung pendiam, ketakutan ketika harus keluar rumah, murung, dan tidak banyak bicara. Kekerasan pada anak harus segera dihentikan, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban. Anak yang menjadi korban harus kita tolong, diperjuangkan hak nya dan dilindungi kerahasiaannya. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual perlu diberi terapi psikologi agar anak tetap semangat dalam menajalni hari harinya kedepan.
PENGARUH PEMENUHAN KESEHATAN ANAK TERHADAP PERKEMBANGAN ANAK
Karimah, Dienna;
Nurwati, Nunung;
Basar, Gigin Ginanjar Kamil
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (490.346 KB)
Anak merupakan generasi penerus bangsa. Awal kokoh atau rapuhnya suatu negara dapat dilihat dari kualitas para generasi penerusnya. Jika terlahir anak-anak dengan tingkat kesehatan yang rendah, kondisi bangsa bisa menjadi lemah dan tidak mampu membangun negaranya secara optimal. Indonesia adalah negara keempat dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, yaitu 237,6 juta jiwa. Penduduk dengan jumlah banyak dan berkualitas akan menjadi modal pembangunan. Namun, ternyata dari sekian banyaknya jumlah penduduk Indonesia, terdapat hal yang menjadi masalah, yaitu kematian anak. Angka kematian anak menjadi salah satu masalah serius di Indonesia. Mengurangi angka kematian harus diimbangi dengan akses kesehatan yang baik. Fenomena kesehatan anak di Indonesia menjadi hal yang menarik untuk dikaji karena anak yang masih dalam masa perkembangan dan butuh perhatian lebih dari orangtua maupun pengasuhnya. Jika kesehatan anak terganggu maka perkembangannya juga bisa menjadi terhambat. Oleh karena itu, kebutuhan dasar anak harus mendapatkan perhatian lebih dari orang tuanya agar kebutuhan dasar tersebut dapat terpenuhi dengan baik sehingga kesehatannya menjadi terjaga dan juga perkembangannya menjadi tidak terganggu. Dengan adanya fenomena ini, pekerja sosial yang kompeten di bidangnya, yang dalam hal ini adalah pekerja sosial medis, bisa berperan sebagai motivator, edukator, dan juga mediator. Dalam menjalankan perannya tersebut, pekerja sosial medis tidak bekerja sendiri namun, bekerja sama dengan anak yang mengalami gangguan kesehatan itu sendiri, keluarga, orang terdekat anak tersebut, serta bersama dengan tim medis lainnya.
UPAYA PENANGANAN PEKERJA SEKSUAL ANAK
Asih, Puspa Sagara;
Rachim, Hadiyanto A;
Mulyana, Nandang
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (471.981 KB)
Perdagangan anak perempuan untuk tujuan pelacuran, merupakan praktek yang tidak berpihak pada anak-anak. Berbagai Stigma sosial, resiko penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS), bahkan HIV/AIDS dan beberapa kenakalan remaja sangat rentan atas anak-anak yang dilacurkan. Selain bahaya akan penyakit IMS, anak yang masih belum stabil kondisi psikososialnya akan mengalami beberapa gangguan pada perkembangan psikis dan sosialnya. Pemerintah tidak hanya diam menanggapi isu ini, beberapa peraturan perlindungan dan program untuk mensejahterakan anak telah dibuat dan dijalani, namun belum mampu menekan maraknya perdagangan anak perempuan yang dilacurkan serta masih banyaknya praktek pelacuran anak terjadi. Bukan hanya pemerintah yang memiliki andil dalam menekan angka ESKA (Eksploitasi Seksual Komersial Anak), namun masyarakat juga memiliki andil dalam menekan angka jumlah ESKA. Berdasarkan beberapa jurnal ilmiah dan artikel yang telah penulis baca, menunjukkan bahwa aktor atau pelaku perdagangan anak ternyata seringkali juga dilakukan oleh orang dekat bahkan oleh kerabatnya sendiri termasuk oleh perempuan itu sendiri. Praktek perdagangan yang dilakukan oleh sesama perempuan, seringkali tersembunyi dengan berbagai dalih tanpa terlihat ada paksaan, yang justru menjadikan mereka korban. Sebagai profesi yang mendalami mengenai psikososial individu, pekerja sosial diharapkan mampu untuk membantu mengatasi ESKA melalui pendekatan, assessment serta metode-metode casework. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh praktisi pekerja sosial dalam kasus ini adalah sebagai educator, fasilitator, enabler, broker dan advocator.
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Pratama, Rendy H;
Sulastri, Sri;
Darwis, Rudi Saprudin
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (474.268 KB)
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anak disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Hal ini dikarenakan pada usia dini, sang anak masih dalam keadaan labil dan mudah terbawa arus kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar yang dapat mempengaruhi pola tingkah laku anak itu sendiri. Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan tingkah laku anak yang diduga melakukan suatu tindakan pidana, harus bisa dibedakan dengan kasus yang dialami oleh orang dewasa. Tidak sewajarnya anak dibawah umur mendapat penyidangan yang terlalu lama, yang dapat menjadikan trauma pada perkembangan mental anak. Menurut UU no 11 tahun 2012 pasal 91 ayat 3, setelah melakukan persidangan anak harus menjalani rehabilisasi sosial, yang bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental anak yang tersandung kasus agar bisa kembali melaksanakan fungsi sosialnya.
PEMENUHAN HAK ANAK DALAM KELUARGA DI LINGKUNGAN PROSTITUSI
Fadhlillah, Dike Farizan;
Raharjo, Santoso Tri;
Ishartono, Ishartono
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (350.595 KB)
Dewasa ini anak sejatinya investasi bagi sebuah keluarga. Ia diciptakan sebagai generasi penerus yang hendaknya diarahkan untuk menjadi pribadi yang siap menyongsong masa depan. Keluarga berperan sebagai faktor pelaksana dalam mewujudkan nilai-nilai dan keyakinan-keyakinan. Prostitusi dipandang negatif karena praktek prostitusi meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di sekitar lokasi prostitusi, selain itu keberadaan masyarakat di sekitar lokasi prostitusi yang tidak hanya orang dewasa saja melainkan anakâanak. Hal yang menjadi masalah adalah ketika Anak yang bertempat tinggal di lingkungan keluarga sekitar lokasi prostitusi, besar kemungkinan membawa pengaruh terhadap perkembangan psikologis anak, sehingga anak-anak akan terampas hak-haknya karena kekhawatiran yang berlebih pada orangtua yang takut anaknya terpengaruhi oleh lingkungannya tersebut. Selain itu mereka juga dihadapkan pada stigma masyarakat tentang lokasi prostitusi itu sendiri. juga pada masa anak-anak kemampuan anak dalam meniru sangatlah tinggi.
PERLINDUNGAN ANAK DARI BAHAYA KEKERASAN
Listyani, Anita;
Taftazani, Budi Muhammad;
Resnawaty, Risna
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (356.203 KB)
Artikel ini dilatarbelakangi oleh semakin merebaknya kasus pelanggaran hak anak. Padahal anak merupakan aset negara yang akan menentukan keberhasilan suatu negara di masa yang akan datang. Dimana untuk menghindari terjadinya pelanggaran akan hak anak, setiap individu diharuskan untuk memiliki kesadaran awal akan pentingnya menjaga dan melindungi hak anak. Hak anak dapat terpenuhi dengan didukung oleh keberhasilan seorang anak dalam memenuhi tugas perkembangan sesuai umurnya dan juga kebutuhannya sebagai seorang anak. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini yaitu mulai dari yang paling dekat dengan anak, ialah orang tua dan keluarga, kemudian masyarakat pada umumnya, kemudian barulah negara dan pemerintah. Apabila anak-anak tidak berada dalam pengawasan yang tepat, mereka dapat beresiko dilanggar hak-haknya oleh pihak-pihak tidak bertanggung-jawab seperti pada kasus di panti asuhan The Samuels yang melanggar hak 6 orang anak penghuni panti tersebut. Dimana anak-anak panti disana tidak mendapatkan hak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar, juga hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, hak untuk memperoleh identitas diri, hak untuk mengetahui orang tua kandungnya, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, dan hak untuk memperoleh pendidikan yang sesuai. Pemenuhan kebutuhan dan tugas perkembangan anak ini dapat dimulai dari setiap individu yang dimulai dengan kesadaran diri sendiri, dimana ketika melihat adanya kondisi yang berpotensi memunculkan suatu pelanggaran hak anak, melaporkan kondisi tersebut kepada KPAI yang menyediakan pelayanan untuk melindungi anak.