This Author published in this journals
All Journal Amicus Curiae
Salma, Melza Ayu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Amicus Curiae

PENGUJIAN PUTUSAN PRAPERADILAN GUGUR YANG TIDAK MEMPERTIMBANGKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 102/PUU-XIII/2015 Salma, Melza Ayu; Setiyono, Setiyono
AMICUS CURIAE Vol. 3 No. 1 (2026): Amicus Curiae
Publisher : Faculty of Law, Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/amicus.v3i1.25603

Abstract

Permohonan praperadilan gugur dapat dijatuhkan apabila perkara pokok telah lebih dahulu dimulai sidang pertamanya, sedangkan pemeriksaan atas permohonan praperadilan belum selesai. Landasan pertimbangan ini merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang makna dan cakupannya diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor 102/PUU-XIII/2015. Meski demikian, dalam putusan praperadilan teregister dengan nomor 3/Pid.Pra/2022/PN.Mar, Pengadilan Negeri Marisa menyatakan permohonan praperadilan gugur, meskipun sidang perdana pokok belum secara resmi dimulai dan implementasi teknis atas batasan-batasan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi belum seluruhnya dijalankan secara faktual. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara landasan pertimbangan hukum serta amar putusan dalam perkara tersebut dengan ketentuan dalam KUHAP dan tafsir konstitusional yang telah memiliki daya ikat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan penerapannya melalui putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 karena dikeluarkan sebelum sidang perkara utama secara resmi dimulai yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan ketentuan hukum acara oleh hakim yang memeriksa permohonan praperadilan.