Perkembangan pembayaran digital sebagai infrastruktur strategis dalam ekonomi digital berpotensi menimbulkan penyalahgunaan posisi dominan akibat karakteristik pasar yang terkonsentrasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum penyalahgunaan posisi dominan dalam pembayaran digital di Indonesia dengan Uni Eropa, serta bagaimana penerapan penyelesaian kasus penyalahgunaan posisi dominan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Uni Eropa memiliki persamaan dalam pengaturan penyalahgunaan posisi dominan,tetapi terdapat perbedaan dalam struktur pengaturan dan penerapannya karena Indonesia belum memiliki regulasi yang terintegrasi secara khusus untuk mengatur penyalahgunaan posisi dominan dalam pembayaran digital. Sedangkan Uni Eropa telah memiliki regulasi secara khusus melalui Payment Services Directive 2. Dengan demikian, pengaturan penyalahgunaan posisi dominan dalam pembayaran digital di Uni Eropa telah lebih terstruktur.