Perkembangan industri festival musik di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan, namun muncul permasalahan hukum terkait perlindungan konsumen. Salah satunya adalah pencantuman klausul non-refundable dalam pembelian tiket konser, seperti yang terjadi pada We The Fest 2023. Kasus pembatalan sepihak penampilan The 1975 tanpa pengembalian dana menimbulkan polemik. Penelitian ini mengkaji ketimpangan hukum yang ditimbulkan oleh klausul non-refundable berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa klausul non-refundable yang diterapkan secara sepihak bertentangan dengan asas keadilan dan ketentuan UUPK, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), gugatan wanprestasi, maupun gugatan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merekomendasikan penghapusan klausul non-refundable yang merugikan konsumen dan perlunya penguatan pengawasan terhadap klausula baku di sektor hiburan.