Derden verzet sebagai upaya hukum perlawanan pihak ketiga terhadap putusan yang dapat diperuntukan terhadap sita jaminan dan sita eksekusi. Derden verzet terhadap sita jaminan merupakan upaya hukum biasa namun derden verzet terhadap sita eksekusi termasuk upaya hukum luar biasa setara dengan peninjauan kembali. Upaya hukum ini tidak dapat menunda eksekusi putusan kecuali pelawan (pihak ketiga) memiliki dalil bahwa tanah yang akan dieksekusi itu merupakan tanahnya dengan bukti kepemilikan. Penulisan ini memakai tipe normatif dengan sifat deskriptif, dengan menganalisis data secara kualitatif terhadap data sekunder yang meliputi bahan hukum primer yang terdiri dari H.I.R., RB.g., R.V., Putusan Nomor 116/Pdt.G/2015/PN.SMR, Putusan Nomor 04/Pdt.Bth/2017/PN.SMR, Putusan Nomor 1839 K/Pdt/2022, Putusan Nomor 251 PK/PDT/2023, SEMA Nomor 7 Tahun 2012, SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dan bahan hukum sekunder yang berkaitan secara langsung dengan hukum acara perdata mulai dari peletakkan sita jaminan, sita eksekusi dan eksekusi putusan yang didapat melalui kunjungan ke Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan penelusuran internet. Apabila tanah sudah terlanjur dieksekusi oleh pengadilan, oleh sebab itu upaya yang dapat dilakukan pihak ketiga untuk membatalkan eksekusi melalui gugatan perdata yang baru.