Pembangunan infrastruktur kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak. Di Provinsi Aceh, penyelenggaraan pembangunan kesehatan dilaksanakan dalam kerangka otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selain itu, kewenangan penyelenggaraan urusan kesehatan juga diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Dinas Kesehatan dalam pembangunan infrastruktur kesehatan di Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan sistem Pemerintahan Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan memiliki kewenangan administratif dan teknis yang strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur kesehatan daerah. Namun, implementasi kewenangan tersebut masih menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran, kondisi geografis, serta lemahnya koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan optimalisasi pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh agar pembangunan infrastruktur kesehatan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.