Perkembangan media sosial telah mengubah dakwah Islam dari pendekatan konvensional menjadi praktik digital yang interaktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran media sosial dalam mengembangkan dan menyebarkan nilai-nilai Islam moderat di kalangan generasi muda, dengan mengkaji pengaruh algoritma, pergeseran otoritas keagamaan, dan komodifikasi konten religius. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur terhadap 17 artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam rentang tahun 2021–2026 yang dianalisis menggunakan teknik analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa platform seperti Instagram, YouTube, TikTok, dan X berfungsi sebagai ekosistem yang efektif dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi (wasathiyyah), toleransi, dan inklusivitas. Namun, sistem berbasis algoritma cenderung memprioritaskan konten yang viral dan emosional dibandingkan pesan keagamaan yang substantif, sehingga berpotensi mengurangi kedalaman pemahaman. Selain itu, pergeseran otoritas keagamaan dari ulama tradisional ke influencer digital menimbulkan kekhawatiran terkait kredibilitas. Praktik monetisasi dan personal branding juga menunjukkan adanya kecenderungan komodifikasi konten keagamaan di ruang digital. Oleh karena itu, penguatan literasi digital keagamaan serta integrasi antara otoritas keilmuan dan kompetensi digital menjadi hal yang penting untuk memastikan keberlanjutan dakwah Islam moderat di era digital.