Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan bagi anak di bawah umur menurut Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum putusan hakim dalam pemberian dispensasi perkawinan terhadap perlindungan anak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi perkawinan masih didominasi oleh pendekatan pragmatis yang menitikberatkan pada kemanfaatan jangka pendek, sehingga berpotensi menggeser tujuan perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 2. Kepastian hukum yang dihasilkan dari putusan dispensasi bersifat formalistik dan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif bagi anak, sehingga diperlukan reformulasi pendekatan dalam praktik peradilan. Kata Kunci : diskresi hakim, dispensasi perkawinan, perlindungan anak, kepastian hukum