This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Syaloom Emanuella Wewengkang
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

LEGALITAS PEMBERIAN BANTUAN DANA HIBAH DARI PEMERINTAH DAERAH KEPADA GEREJA MASEHI INJILI DI MINAHASA (GMIM) Syaloom Emanuella Wewengkang
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan publik yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Setiap tindakan pemerintah, termasuk pemberian hibah, harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum pemberian dana hibah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengkaji kedudukan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sebagai subjek penerima hibah berdasarkan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah harus memenuhi prinsip legalitas, transparan, akuntabel, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus, serta dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Lembaga penerima hibah, termasuk GMIM, harus memenuhi persyaratan legalitas sebagai badan hukum yang sah, memiliki struktur organisasi yang jelas, serta mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah secara administratif dan hukum. Kedudukan GMIM sebagai organisasi keagamaan yang memiliki peran strategis dalam bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan menjadikannya memenuhi kriteria sebagai penerima hibah, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Legalitas, Dana Hibah, Pemerintah Daerah, Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).