p-Index From 2021 - 2026
0.817
P-Index
This Author published in this journals
All Journal WLRev Cakrawala Hukum
Rusito
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : cakrawala hukum

KOMPARASI DAN KONTRIBUSI ANTARA TEORI HUKUM MODERN DENGAN TEORI HUKUM KRiTIS Rusito
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 18 No. 45 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.devq4p19

Abstract

Dalam studi hukum dikenal adanya FilsafatHukum dan Teori Hukum. Keduanya membahastentang hukum bukan dalam bentuk yang aplikatifmelainkan reflektif. Keduanya merupakan inti ataucore tentang pemahaman mengenai hukum. Bagiseorang sarjana hukum memahami keduanya tidakhanya sekedar meluaskan cara pandang melainkanjuga dapat membentuk kebijaksanan atau wisdom.Meskipun agak njelimet dan butuh konsnetrasidalam memahaminya namun hasilnya juga luarbiasa, karena seseorang tidak hanya akanterbentuk kemampuan intelektualnya namun jugakedewasaannya dalam bersikap.Filsafat Hukum dan Teori Hukum adalahdua bidang ilmu yang agak sulit dipisahkan.Keduanya adalah bidang ilmu yang membutuhkanrefleksi yang mendalam. Untuk itu dibutuhkanpengetahuan terlebih dahulu tentang apa yangdimaksud Teori Hukum, karena Filsafat Hukumsecara umum digambarkan sebagai bidang studifilsafat yang menjadikan hukum sebagai objekstudinya. Sedangkan Teori Hukum bukan berasaldari bidang ilmu ‘Teori’ sebagaimana’ Filsafat’.Teori berasal dari kata ‘theoria’ dalambahasa Latin yang artinya ‘perenungan’, yangpada giliranya besal dari kata ‘thea’ dalam BahasaYunani yang artinya ‘cara pandang atau hasilpandang’ yaitu suatu konstruksi di dalam cita atauide manusia, dibangun dengan maksud untukmenggambarkan secara reflektif fenomena yangdijumpai di alam pengalaman (SoetandyoWignyosoebroto, 2002: 184). Secara garis besarteori hukum itu selalu dikaitkan dengan kenyataan.1. Teori yang sifatnya a priori (mendahuluikenyataan)2. Teori yang sifatnya a posteriori (terkonstruksisetelah menyimak kenyataan). (SoetandyoWignyosoebroto, 2002:187)Teori hukum bertugas untuk membikin jelasnilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampaikepada landasan filosofisnya yang tertinggi(Friedman, 1958:3). Teori Hukum akanmempermasalahkan tentang apa dasar kekekuatanberlakunya hukum? mengapa hukum berlaku?,apa yang dimaksud dengan keadilan?, bagaimanakaitan hukum dengan individu dan masyarakat?Serta berbagai pertanyaan lainnya. (SatjiptoRahardjo, 1990.254). Pertanyaan-pertanyaan diatas bersifat reflektif dan mendalam. Kemampuanseseorang untuk merefleksikannya akan memberijawaban atas berbagai pertanyaan substansialtersebut.Dewasa ini sedang tumbuh dan berkembangdua buah teori hukum yang selalu vis a vis terhadapberbagai persoalan hukum. Disatu pihak hukumdifahami sebagai aturan tertulis atau undangundang,dilain pihak hukum difahami sebagai rasakeadilan yang belum tentu diatur dalam perundang undangan Keadilan substantif dan keadilan formalKomparasi Dan Kontribusi Antara Teori Hukum Modern Dengan Teori Hukum Kritis 7menjadi sesuatu yang seolah-olah berhadapan.
Perwujudan Keadilan Hak Asasi Manusia Sebagai Tanggungjawab Negara Terhadap Hukum Internasional Doni Adi Supriyo; Rusito
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 27 No. 1 (2025): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.wm4jc516

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya negara-negara mematuhi komitmen hukum internasional terkait hak asasi manusia (HAM) yang telah menjadi perhatian utama dalam beberapa dekade terakhir. Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan pada tahun 1948 telah menjadi dasar bagi perkembangan hukum HAM internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana negara-negara dapat memenuhi kewajiban mereka dalam melindungi dan memajukan HAM, serta bagaimana hukum internasional dapat digunakan untuk menegakkan keadilan dan memastikan negara-negara mematuhi komitmen hukum internasional terkait HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan menganalisis kerangka hukum internasional terkait HAM, serta studi kasus tentang pelanggaran HAM di beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, dan harus dipertanggungjawabkan atas kegagalannya dalam memenuhi kewajiban ini. Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum internasional memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan memastikan negara-negara mematuhi komitmen hukum internasional terkait HAM