Tujuan dari skripsi ini, yaitu untuk menentukan pengaturanperkawinan di bawah umur dengan UU No. 1 tahun 1974 tentangperkawinan dan untuk menentukan perlindungan hukum terhadap anakanak yang melakukan perkawinan di bawah umur sesuai dengan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Metode penelitianmenggunakan metode kualitatif, pendekatan yuridis normatif, spesifikasipenelitian deskriptif analitis, pengambilan data sekunder dengan bahanmelalui kajian kepustakaan, analisis dengan metode kualitatif normatif,penyajian data disajikan dalam uraian-uraian yang tersusun secarasistematis. Praktik perkawinan di bawah umur perlu diperhatikan danditetapkan dengan jelas, karena ada lebih banyak lagi orang di Indonesiayang menikah di bawah umur. Kesimpulan yaitu : belum adanyasinkronisasi hukum terutama terkait dengan perkawinan di bawah umurmenurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan denganUndang-Undang Perlindungan Anak sebagai peraturan perundangundangan dalam menetapkan batas minimum umur bagi pihak-pihakuntuk melakukan perkawinan. Undang-Undang Perkawinan belum adasanksi bagi yang melanggar karena ada peraturan tentang dispensasiperkawinan yang tercantum dalam pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan, tetapi pada Undang-Undang PerlindunganAnak sudah ada sanksi bagi pelanggarnya. Kedua, Undang-UndangPerlindungan Anak sudah memberikan perlindungan hukum terhadapanak yang melakukan perkawinan di bawah umur, yang diatur dalamPasal 78, Pasal 82 dan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.