Potensi sebaran paham radikalisme cukup mengkhawatirkan.Paham radikalisme ini menyasar kesemua elemen bangsa, termasuk didalamnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bagian daripemerintahan, ASN yang terpapar paham radikalisme dinilaimembahayakan tegaknya Konstitusi Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia 1945 dan ideologi Pancasila yang menjadi normadasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artikel inibertujuan untuk mengetahui (1) pengawasan terhadap ASN gunamencegah radikalisme jika dikomparasikan dari perspektif regulasikepegawaian; dan (2) sanksi hukum yang dapat diberikan kepada ASNyang telah terpapar paham radikalisme. Artikel ini ditulis menggunakanmetode penelitian hukum normative. Data sekunder bersumber darikajian pustaka yang kemudian dikualifikasi dan dikuantisir untukmenjawab rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian menunjukanbahwa Pemerintah telah melakukan gerakan yang melibatkan 11Kementrian dan Kelembagaan Negara sebagai Satuan Tugas bersamauntuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran radikalisme ASN.Berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang berisi 11 poin poin gunamengidentifikasi ASN sebagai tolok ukur aduan secara on line yangdidukung fakta dan realita dalam portal aduan ASN, sehingga terciptakenyamanan keluarga besar ASN dan meningkatkan Key PerformanceIndicator seluruh ASN di Indonesia