Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktekperjanjian jual beli makanan tanpa label harga di Angkringan Gor SatriaPurwokerto menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen. Untuk mencapai tujuan tersebut maka Metodependekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitianbersifat deskriptif. Metode Pengumpulan Data: data primer ialah melaluiobservasi dan wawancara. Sedangkan pengumpulan data sekunder adalahsecara dokumentatif. Data yang diperoleh baik dari penelitiankepustakaan maupun penelitian lapangan dianalisa secara deskriptifkualitatif. Kesimpulan: praktek jual beli makanan di Angkringan GORSatria Purwokerto dilakukan dengan cara pembeli datang keAngkringan GOR Satria Purwokerto. Pembeli langsung mengambilsendiri menu yang dihidangkan. Dalam pertemuan antara penjual danpembeli, terjadi proses jual beli makanan dimana harga makanantersebut hanya diketahui oleh satu pihak saja, yaitu penjual. Sedangkanpihak pembeli tidak mengetahui harga tersebut dan hanya denganmemperkirakan berapa harga yang akan dibayarkan. Kemudian pembelimenyerahkan uang kepada petugas kasir. Dalam hal ini tidak terjadiadanya kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembelikarena transaksinya dilakukan diakhir ketika pembeli telah selesaimakan. Oleh karena itu dalam suatu perjanjian jual beli dimana jumlahharganya tidak diketahui, maka perjanjian jual beli itu tidak sah, sebabbisa jadi perjanjian tersebut mengandung unsur penipuan.