Peranan dan kewenangan Notaris sangat penting dalamkehidupan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum terhadapperbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan. Dalam menjalankan perandan kewenangan itu, perilaku dan perbuatan yang dilakukan Notarissangat rentan terhadap penyalahgunaan jabatan profesinya, sehinggadapat merugikan masyarakat. Untuk menghindari kerugian olehmasyarakat itu diperlukan suatu badan yang melakukan pengawasanterhadap Notaris. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimanapelaksanaan pemeriksaan terhadap Notaris oleh Majelis PengawasDaerah Kabupaten Banyumas Periode tahun 2022-2025 dan kendalayang dihadapi dalam pemeriksaan tersebut. Metode penelitianmenggunakan yuridis normatif dengan metode analisis data berupaanalisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkanbahwa pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan terhadap Notarisdilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM yang dalam pelaksanaanyaMenteri membentuk Majelis Pengawas Notaris (MPN), berdasarkan UUNo 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 30 tahun 2004 tentangJabatan Notaris. Dalam hal ini, MPD merupakan ujung tombak dari MPNdalam melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan terhadapNotaris.