This Author published in this journals
All Journal Cakrawala Hukum
Anton Raharjo
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : cakrawala hukum

Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Permohonan Perwalian Anak (Studi Putusan No: 234/Pdt.P/2022/ PA.Bms) Anton Raharjo; Doni Adi Supriyo; Eti Mul Erowati
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 27 No. 1 (2025): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.xf0a2615

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perwalian anak pada Penetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor: 234/Pdt.P/2022/PA.Bms. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penerapan hukum yang menerapkan hukum in abstracto ke dalam peristiwa atau perkara yang in concreto. Materi penelitian adalah Penetapan Pengadilan Agama Banyumas Nomor: 234/Pdt.P/2022/PA.Bms. Data yang diperoleh dianalisis secara deduktif dengan metode deduktif dengan silogisme, dimana premis mayor adalah peraturan perundang- undangan dan teori-teori, sedangkan hasil penelitian sebagai premis minor, kemudian antara premis mayor dan minor ditarik suatu kesimpulan (konklusi). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Banyumas dalam menetapkan perwalian pada Penetapan Nomor 234/Pdt.P/2022/PA.Bms berdasarkan pertimbangan terhadap alat bukti surat dan saksi yang diajukan dengan mempertimbangkan aturan perundang-undangan yang mengatur perwalian dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 110 serta 111 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa perwalian anak di bawah usia 21 tahun berhak mendapat wali yang diambil dari sanak keluarga anak yang sudah dewasa, sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik. Persyararatan tersebut terpenuhi oleh Pemohon selaku bibi dari anak sehingga hakim menilai permohonan perwalian layak dikabulkan demi kemaslahatan dan kepentingan anak.