Penelitian ini mengkaji implementasi UU No. 20/2023 tentang ASN terkait pengangkatan tenaga honorer teknis menjadi ASN di Kabupaten Banyumas, dengan latar kesenjangan norma hukum dan praktik penataan honorer, termasuk sistem merit serta hak non-ASN. Menggunakan metode yuridis normatif klinis, data dari studi pustaka dan wawancara di BKPSDM Banyumas menunjukkan implementasi berjalan baik berdasarkan komunikasi, sumber daya, disposisi, dan birokrasi, meski terkendala keterbatasan formasi, ketidaksesuaian kualifikasi, serta hambatan administratif. Disimpulkan perlunya penguatan kebijakan teknis, peningkatan SDM, dan penyempurnaan sistem untuk optimalisasi tujuan UU.