Etika Lingkungan Islam (ELI) telah sukses memformulasikan prinsip konservasi teologis melalui konsep Khilāfah dan Amānah. Namun, implementasi syariah dalam isu krisis ekologi masih lemah dan reaktif akibat keengganan diskursus hukum Islam (fiqh) bertransformasi menjadi kerangka Fikih Hijau yang operasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan Eko-Hermeneutika untuk menafsirkan ulang ayat-ayat kosmologi Al-Qur'an (tentang mīzān, air, dan penciptaan) dengan lensa kesadaran ekologis. Temuan utama menunjukkan bahwa Tauhid secara inheren mengimplikasikan Kesatuan Ekologis (Wahdat al-Kawn). Keseimbangan alam (mīzān) bukan sekadar metafora, melainkan prinsip yuridis wajib tentang Keadilan Ekologis. Khilāfah harus ditransformasikan menjadi Mandat Pemeliharaan (stewardship) ekosistem, mengakui nilai intrinsik alam sebagai entitas suci (sacred entity). Fikih Hijau yang diusulkan menekankan waṣiyyah (kepemilikan bersama) atas SDA. Kerangka ini memberikan dasar bagi kewajiban kolektif (farḍu kifāyah) umat dan negara untuk restorasi ekosistem (iṣlāḥ) dan penyusunan regulasi yang mengikat, seperti penetapan Kawasan Konservasi Syar'i. Pembacaan ini mentransformasi fiqh menjadi kerangka yang proaktif dan responsif terhadap bumi, melegitimasi aksi iklim berbasis syariah.