This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Rini Fathonah, Dzaky Agusthomi, Eko Raharjo,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL POENALE

DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN KONSUMEN TANPA MENGGUNAKAN UNDANG- UNDANG KHUSUS (Studi Putusan Nomor: 44/Pid/2018/PT.TJK.) Rini Fathonah, Dzaky Agusthomi, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Ayat (2) KUHP apabila ada aturan hukum yang khusus maka aturan hukum yang umum dikesampingkan, namun dalam perkara penipuan konsumen dengan terdakwa Wantoro Ari Prastiawan Jaksa Penuntut Umum tetap menggunakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sebagai dasar pertimbangan dakwaan dan tuntutan. Permasalahan penelitian ini adalah: Apakah dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan dan menuntut tindak pidana penipuan konsumen tanpa menggunakan undang-undang khusus dan Apakah dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa terhadap tindak pidana penipuan konsumen tanpa menggunakan undang-undang khusus dalam Putusan Nomor 44/Pid/2018/PT.TJK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan dan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana penipuan konsumen tanpa merujuk pada undang- undang khusus dalam putusan No 44/Pid/2018/PT.TJK. karena: Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 378 KUHP, Surat dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan Pasal 378 KUHP sebenarnya merupakan hal yang keliru dan tidak sesuai karena sudah ada peraturan yang khusus mengatur perlindungan konsumen yaitu Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran dalam penelitian ini ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum hendaknya menggunakan undang-undang khusus terhadap perkara tindak pidana yang sudah ada undang-undang khususnya seperti undang-undang tentang perlindungan konsumen. Disarankan juga kepada pembentuk undang-undang yang saat ini masih membahas revisi KUHP disarankan untuk mencantumkan ancaman pidana yang lebih tinggi dan denda yang lebih besar kepada setiap pelaku tindak pidana dengan tujuan memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan.Kata Kunci: Dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, Penipuan Konsumen, Pembelian Rumah DAFTAR PUSTAKA A.  BUKU Andrisman, Tri. 2011. Delik Tertentu Dalam KUHP. Universitas Lampung. Bandar LampungAnwar, Moch, 1989. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I. Bandung, Citra Aditya Bhakti, hlm. 40-41.PAF Lamintang dan Samosir, Djisman. 1981. Delik-Delik Khusus, Bandung. Tarsito. hlm 263.Sugandhi, R. 1980, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Surabaya, Usaha Nasional, hlm. 396-397. B. Undang-Undang dan Peraturan LainnyaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang HukumAcara PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenSurat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993