This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Dona Raisa Monica, Dwi Arassy Aprillia. RS, Eko Raharjo,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL POENALE

KAJIAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENYADAPAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Dona Raisa Monica, Dwi Arassy Aprillia. RS, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terorisme  merupakan  suatu  tindak  pidana  atau  kejahatan  luar  biasa yang menjadi  perhatian  dunia  sekarang  ini  terutama  di  Indonesia. Terorisme  yang  terjadi  di  Indonesia  akhir-akhir  ini  memiliki  keterkaitan ideologis,  sejarah  dan  politis  serta  merupakan  bagian  dari  dinamika lingkungan  strategis  pada  tataran  global  dan  regional. Upaya pemerintah untuk mengatasi aksi teror yang beredar di Indonesia salah satunya adalah merevisi Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang  (Perpu)  Nomor  1  Tahun  2002 yang  pada  tanggal  4  April 2003  disahkan  sebagai Undang-Undang  RI  dengan  Nomor  15  Tahun  2003 tentang   Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Nomor 5  Tahun  2018 tentang   Pemberantasan  Tindak Pidana  Terorisme. Beberapa Pasal mengalami perubahan, termasuk didalamnya penyadapan. Penyadapan dalam undang-undang tersebut merupakan suatu hak yang dapat dikesampingkan (derogable rights) mengingat aksi terorisme menimbulkan ancaman nyawa dan rasa nyaman yang merupakan hak daripada masyarakat umum. Penyadapan bukan merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia selama dalam proses pelaksanaannya tidak melenceng dari ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. Saran dari penelitian ini adalah agar penyidik menambah waktu dalam proses penyadapan dan izin tindakan penyadapan dilakukan  sebelum prosesnya berjalan meskipun dalam keadaan mendesak sekalipun.Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Penyadapan, TerorismeDAFTAR PUSTAKAHikam. Muhammad A.S. Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme. 2016. Jakarta: PT Kompas Media NusantaraKrristian dan Yopi Gunawan. Sekelumit Tentang Penyadapan Dalam Hukum Positif Di Indonesia. 2013. Bandung: Nuansa Aulia.Manthovani. Reda. Penyadapan Vs Privasi. 2015. Jakarta : PT Buana Ilmu Populer. Undang-UndangUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPeraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri InternetDyland Aprialdo Rachman. “Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas dalam Revisi UNDANG-UNDANG Terorisme”.https://nasonal.kompas.com/read/2018/05/24/08004941/komnas-ham-tekankan- pronsip-akuntabilitas-dala-revisi-Undang-Undang-terorismeOkezon News. “7 Serangan Teroris di Indonesia Tiga Tahun Terakhir.Nomor 5 Diwarnai 'Drama”. https://news.okezone.com/read/2018/05/14/337/1897942/7-serangan-teroris-di-indonesia-tiga-Tahun-terakhir-Nomor-5-diwarnai-drama?page=2.