Arad merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia (2015) karena telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan. Namun meskipun sudah terdapat larangan mengenai pengoperasian pukat hela di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, masih banyak nelayan di Cirebon yang menggunakan alat tangkap arad. Selain telah dilarang penggunaannya arad juga memberikan pengaruh terhadap alat tangkap lainnya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tingkat keramah lingkungan alat tangkap arad dan pengaruhnya terhadap alat tangkap lain yang dioperasikan di Kabupaten Cirebon. Metode penelitian yaitu metode survey. Wawancara menggunakan kuisioner kepada 13 orang responden. Berdasarkan hasil penelitian alat tangkap arad yang dioperasikan nelayan Cirebon termasuk kedalam kategori alat tangkap tidak ramah lingkungan dengan jumlah skor 18,85. Pengoperasian jaring arad memberikan pengaruh terhadap alat tangkap jaring kejer, jaring rampus, dan jaring udang.Â