Masalah parkir sembarangan yang berdampak pada kemacetan dan kekacauan menuntut adanya strategi komunikasi yang efektif dari aparat kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami fungsi komunikasi yang dilaksanakan oleh polisi lalu lintas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan parkir di area Pasar Tradisional Randomayang, Kota Mamuju Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi dari para informan yang terdiri dari masyarakat, petugas parkir, serta anggota kepolisian lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polisi lalu lintas berperan aktif dengan menggunakan komunikasi persuasif, seperti sosialisasi langsung, teguran yang simpatik, dan memberikan arahan kepada pengguna jalan dan petugas parkir. Temuan lain menunjukkan adanya faktor pendukung seperti kerja sama antar lembaga dan kesiapan petugas parkir untuk mengikuti arahan. Namun, juga ditemukan beberapa kendala, seperti minimnya rambu-rambu dan fasilitas parkir, serta sikap masyarakat yang masih kurang taat. Sebagai kesimpulan, komunikasi yang baik dan berkelanjutan dari polisi lalu lintas dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan parkir. Diperlukan kerja sama antara berbagai pihak serta penyediaan infrastruktur pendukung untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman di sekitar pasar.