Kekerasan terhadap anak di daycare menimbulkan persoalan perlindungan hukum yang kompleks karena anak usia dini sering belum mampu mengungkapkan pengalaman kekerasan secara jelas. Kondisi tersebut menempatkan anak sebagai silent victim yang rentan tidak teridentifikasi, terlambat memperoleh perlindungan, serta mengalami viktimisasi berulang. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan anak sebagai silent victim dalam kasus kekerasan di daycare dan menilai pemenuhan hak anak korban berdasarkan perspektif viktimologi serta perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa UUD NRI Tahun 1945, Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dianalisis bersama bahan hukum sekunder berupa buku, artikel jurnal, laporan, dan pedoman terkait kekerasan terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak korban kekerasan di daycare memiliki kerentanan khusus akibat keterbatasan usia, kemampuan berkomunikasi, dan ketergantungan pada orang dewasa. Secara normatif, hak atas perlindungan, pelaporan, penanganan perkara, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan telah dijamin. Namun, pemenuhannya belum selalu efektif, terutama dalam deteksi dini, mekanisme pengaduan, pemeriksaan ramah anak, dan layanan pemulihan berkelanjutan. Oleh karena itu, perlindungan anak harus dilaksanakan secara proaktif melalui pengawasan daycare, penanganan yang berorientasi pada korban, serta koordinasi antara orang tua, pengelola, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak.