Digitalisasi informasi geografis dapat digunakan untuk memperkuat dokumentasi lokasi fasilitas publik dan usaha lokal. Berdasarkan observasi awal di Desa Baruh Bahinu, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, ditemukan fasilitas umum dan UMKM yang belum memiliki penanda digital serta ketidaksesuaian posisi pada sebagian titik yang telah tersedia di Google Maps. Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi lokasi yang memerlukan penambahan atau koreksi, menentukan posisi berdasarkan kondisi lapangan, dan mengajukan pembaruan informasi melalui Google Maps. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif implementatif melalui observasi lapangan, identifikasi nama dan jenis lokasi, penentuan posisi geografis, penambahan atau koreksi titik, serta dokumentasi hasil. Luaran kegiatan berupa pengajuan penambahan titik fasilitas umum dan UMKM, termasuk warung dan toko bangunan, serta koreksi posisi kantor desa. Karena status verifikasi platform dan evaluasi pengguna tidak terdokumentasi secara rinci, hasil kegiatan dibatasi pada proses pemetaan dan pembaruan informasi lokasi. Pemutakhiran data secara berkala dan peningkatan kemampuan pengelolaan informasi digital diperlukan agar informasi lokasi tetap relevan.