Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Pancasila: Jurnal Keindonesiaan

Problematik Konstitusionalitas Naturalisasi di Indonesia Bimasakti, Muhammad Adiguna
Pancasila: Jurnal Keindonesiaan Vol. 3 No. 1 (2023): VOLUME 3 ISSUE 1, APRIL 2023
Publisher : Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52738/pjk.v3i1.149

Abstract

Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah proses pemberian kewarganegaraan bagi seorang warga negara asing. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) mengamanatkan bahwa pengesahan kewarganegaraan bagi bangsa asing yang menjadi warga negara Indonesia ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa pemberian kewarganegaraan atau pewarganegaraan diberikan dengan keputusan presiden. Kedua norma ini tentu bertentangan satu sama lain. Pertanyaannya dalam rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan pewarganegaraan menurut Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan apakah pengaturan mengenai pemberian pewarganegaraan dengan keputusan presiden dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia konstitusional atau tidak. Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normatif yakni penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan seputar topik mengenai pewarganegaraan, dan juga literatur terkait pewarganegaraan baik dari buku, artikel jurnal mau pun tulisan ilmiah lain yang relevan. Tulisan ini menemukan bahwa Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur pengesahan pewarganegaraan harus ditetapkan dengan undang-undang. Maksudnya bukan berarti pengesahan pewarganegaraan diatur dengan undang-undang tetapi benar-benar harus disahkan dengan suatu undang-undang tentang pengesahan pewarganegaraan dari pemohon pewarganegaraan. Kemudian tulisan ini juga menemukan bahwa pengaturan dalam Pasal 13 ayat (1) UU Kewarganegaraan yang mengatur bahwa pewarganegaraan diberikan dengan keputusan presiden adalah bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 atau dengan kata lain inkonstitusional sehingga harus diubah.
Kerangka Hukum Pengakuan Agama dan Kepercayaan dalam Kerangka Kebebasan Beragama di Indonesia Bimasakti, Muhammad Adiguna
Pancasila: Jurnal Keindonesiaan Vol. 5 No. 1 (2025): VOLUME 5 ISSUE 1, APRIL 2025
Publisher : Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52738/pjk.v5i1.669

Abstract

The right to adhere to a religion or belief is a fundamental human right recognized globally, including in the Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Freedom of religion or belief in Indonesia is guaranteed by the Constitution, specifically in Articles 28E and 29 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD NRI 1945). As a pluralistic nation rich in spiritual heritage, Indonesia is generally considered to officially recognize only six religions: Islam, Protestantism, Catholicism, Hinduism, Buddhism, and Confucianism. The other religious groups often face legal, social, and administrative challenges, including discrimination and lack of recognition by the state. This study employs a normative juridical approach, using secondary data from legislation and court decisions. The paper aims to examine the constitutional guarantees and practical implementation of religious freedom in Indonesia, the legal and social challenges faced, and the complexities of national policies in relation to Indonesia's commitment to implementing the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). The findings show that although the Constitution guarantees religious freedom, its implementation remains discriminatory toward followers of traditional beliefs. Therefore, policy reform and harmonization of national regulations with international human rights principles and Pancasila values are necessary to create inclusive legal protections. By critically examining existing policies in Indonesia and their social contexts, this paper offers recommendations for the development of an ideal policy framework that can protect human rights, particularly regarding religious freedom.