Pengawasan pada lembaga keuangan syariah lebih banyak dibanding dengan lembaga keuangan bukan syariah. Lembaga keuangan syariah selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pengawasan yang dilakukan oleh DPS adalah untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang telah maupun yang belum diserap dalam peraturan perundang-undangan. Namun pada praktiknya masih sering ditemukan lembaga keuangan syariah yang menjalankan usahanya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana sebenarnya peran DPS dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah. Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab guna menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip syariah. Selain itu penelitian ini pada akhirnya akan membentuk satu pedoman good corporate governance. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan metode normative dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Perbandingan dilakukan terhadap negara Arab Saudi. Pemilihan Arab Saudi dilakukan karena negara tersebut dianggap sebagai negara dengan perkembangan ekonomi syariah tinggi.