Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan tujuan memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil. Desa Bunutin Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli telah mendirikan Koperasi Merah Putih dan telah beroperasi dengan mengembangkan 2 gerai yaitu sembako dan simpan pinjam, namun dalam perkembangannya masih menghadapi berbagai persoalan, diantaranya belum terpenuhinya lahan bangunan dan belum efektifnya pembinaan. Tujuan dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat adalah untuk menemukan solusi dalam rangka efektivitas dan pemberdayaan Koperasi Merah Putih Desa Bunutin. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa belum ada peraturan yang secara tegas mewajibkan luas lahan tertentu Koperasi Merah Putih. Luas lahan disesuaikan dengan kebutuhan usaha koperasi, ketersediaan tanah desa/pemda, RTRW dan peraturan bangunan daerah, serta kemampuan pembiayaan. Business Assistant (BA) sebagai pendamping lapangan telah memberikan pendampingan namun karena keterbatasan masa pembinaan maka belum secara optimal dapat melakukan pembinaan dalam rangka pemperdayaan Koperasi Merah Putih Desa Bunutin. Guna mempercepat efektivitas Koperasi Desa Merah Putih perlu dilakukan sosialisasi, pendampingan, pembinaan, peningkatan partisipasi masyarakat, pemantauan dan evaluasi, serta memberikan fasilitasi pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih.