This Author published in this journals
All Journal Lex Prospicit
Edrick Edwardina Effendy
EEE Lawyers

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : lex prospicit

Harmonisasi Regulasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dengan Teknologi Kecerdasan Buatan Edrick Edwardina Effendy; Husna Syahirah Agustine
Lex Prospicit Vol. 4 No. 1: July 2026
Publisher : Universitas Pelita Harapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19166/lp.v4i1.11716

Abstract

With the advancement of information technology, Artificial Intelligence (AI) has become a common feature of daily life. AI can create specific outputs that can be protected by intellectual property rights through a distinct process known as "prompting." This raises the question: can AI be considered a subject—specifically, a copyright holder? This research aims to determine who holds the copyright to intellectual property created by AI and if the creation can be protected by copyrights. The methods of this research use a statutory approach and a comparative legal method. This research finds that existing Indonesian law is inadequate to designate AI as a subject also the creation which created cannot be protected by copyrights. Bahasa Indonesia Abstrak: Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, kecerdasan buatan atau biasa disebut dengan AI telah menjadi suatu hal umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari. AI dapat menciptakan suatu hal tertentu, yang dapat dilindungi dengan hak kekayaan intelektual melalui suatu proses tesendiri yang dikenal dengan nama promt. Dapatkah kemudian AI ini dianggap sebagai suatu subyek, sebagai pemegang hak cipta? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemegang hak cipta dari kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh AI dan bilamana ciptaan tersebut dilindungi oleh hak cipta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan dan metode perbandingan hukum. Penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dapat menempatkan AI sebagai subyek serta ciptaan yang dihasilkan juga tidak dapat dilindungi oleh hak cipta.