Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal IMAJI

Depth of Field: Sebuah Telaah Historis Ruang Ketajaman Pratiwi, Julita
IMAJI Vol. 9 No. 1 (2017): Mitos dalam Film dan Televisi
Publisher : Fakultas Film dan Televisi - Institut Kesenian Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam ranah sinematografi, depth of field dapat diartikan sebagai ruang ketajaman pada sebuah gam-bar. Tulisan ini tidak meletakkan perhatian yang besar perhatian yang besar terhadap aspek teknis depth of field, melainkan berfokus pada aspek historis yang melatari lahirnya konsep tersebut. Tulisan ini hendak mencari tahu pemahaman “ruang ketajaman” dalam ranah visual lain sebelum film, yakni seni lukis dan fotografi. Bagaimana ruang ketajaman ini dipahami dalam ranah seni lukis dan fotogra-fi? Apakah ada pemahaman yang membedakannya saat dikembangkan di ranah film?
PERAN MASYARAKAT FILM INDONESIA (MFI) DALAM MENDUKUNG DEMOKRATISASI INDONESIA (2007-2009) Solechan, Aulia Tiara; Oktavia, Indriana; Pratiwi, Julita
IMAJI Vol. 12 No. 1 (2021): Sinema dan Wacana
Publisher : Fakultas Film dan Televisi - Institut Kesenian Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52290/i.v12i1.44

Abstract

Masyarakat Film Indonesia merupakan bagian dari masyarakat sipil Indonesia yang memiliki perhatian dalam perkembangan perfilman Indonesia. Penelitian ini membahas tentang upaya MFI dalam mendorong demokratisasi di Indonesia. Mereka menuntut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman perlu direvisi, karena dianggap tidak relevan. Teori yang akan digunakan dalam artikel ini untuk menganalisis upaya MFI adalah teori masyarakat sipil dan perannya dalam mendukung demokratisasi oleh Larry Diamond dan Els van Enckevort. Temuan artikel ini adalah; MFI berhasil mendorong Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Film dengan menjadikan IMLPC (Indonesian Media Law and Power Centre) sebagai konsultan, mencari saksi dan mengumpulkan bukti yang terkait dengannya, membuat perbandingan dengan UUD 1945 sebagaimana telah diubah, dan mempublikasikan komunitas.