Status anak di luar perkawinan adalah situasi di mana seorang anak lahir dari hubungan orang tua yang tidak sah secara hukum atau tidak menikah pada saat kelahiran anak tersebut. Anak di luar perkawinan menghadapi berbagai konsekuensi hukum mengenai status hukum keperdataan anak, hak warisan, tanggung jawab finansial ayah biologis dan konsekuensi sosial seperti hubungan keluarga. Data yang digunakan dalam paper ini didasarkan pada jurnal ilmiah yang membahas aspek hukum dan sosial dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan status anak di luar perkawinan dengan menggunakan metode penelitian hukum komparatif untuk membandingkan berbagai pendekatan hukum. Hasil dari paper ini memberi gambaran yang komprehensif tentang bagaimana status hukum anak di luar perkawinan terhadap hak-hak dan perlindungan mereka.