Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan data Primer dan sekunder. Tipe penelitian ini adalah kajian komprehensif analistis. Hasil penelitian dipaparkan secara lengkap dan difokuskan untuk mengkaji aturan-aturan yang mengatur peranan DPRD. Bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan DPRD di Kabupaten Tolikara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pemahaman hukum dan peraturan perundang-undangan (SDM). Pelaksanaan peranan DPRD belum gigih berjuang sesuai kebutuhan dan perkembangan Daerah. Dalam penelitian ini sebagai bahan informasi peneliti menemukan : Faktor individual (SDM), faktor infrastruktur, faktor kelembagaan DPRD, faktor anggaran, dan faktor pendidikan politik. Kata kunci: Peranan DPRD, Kabupaten Tolikara, Pembentukan, Peraturan Daerah