This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Haluti, Rizki A.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM JUAL BELI TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Haluti, Rizki A.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah dalam jual beli tanah dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses balik nama Sertifikat hak milik dalam jual beli tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Meskipun ketentuan hukum jual beli tanah hak milik belum secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA, namun dengan menggunakan Penafsiran yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 UUPA maka pengertian jual beli tanah hak milik menurut UUPA tidak lain adalah jual beli tanah menurut Hukum Adat. Menurut UUPA pemindahan hak atas tanah (jual beli) tersebut harus didaftarkan Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Fungsi pendaftaran disini adalah memperkuat dan memperluas pembuktian. Memperluas pembuktian dimaksudkan untuk memenuhi asas publisitas karena dengan dilakukannya pendaftaran jual beli maka diketahui pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengetahuinya. Memperkuat pembuktian maksudnya memperkuat pembuktian mengenai terjadinya jual beli dengan mencatat pada buku tanah. 2. Dengan pencatatan adanya pemindahan hak atas tanah dalam buku tanah dan sertifikat maka penerima hak mempunyai alat bukti yang kuat atas tanah yang diperolehnya (Pasal 23 ayat (2) UUPA). Perlindungan hukum tersebut dengan jelas disebutkan dalam Pasal 32 ayat (2) PP No, 24 Tahun 1997 bahwa suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikat baik dengan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas ini tidak dapat menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang hak, kepada Kantor Pertanahan atau kepada pengadilan.Kata kunci: Balik Nama, Sertifikat, Hak Milik, Jual Beli Tanah. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan