This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN INTERNASIONAL SEBAGAI SALAH SATU SUMBER HUKUM INTERNASIONAL MENURUT PASAL 38 PIAGAM MAHKAMAH INTERNASIONAL Wullur, Rodrigo
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dialkukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Ketentuan Hukum Internasional Berkaitan Dengan Proses Pembentukan Perjanjian Internasional Antar Negara dan bagaimanakah Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Internasional Menurut Konvensi Wina 1969. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menurut ketentuan hukum internasional, sebagaimana yang tertuang dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, bahwa proses pembentukan perjanjian internasional yang dilakukan antar negara dapat dilakukan melalui tiga tahap, dan pada umumnya tiga tahap yang harus dilalui dalam penyusunan suatu naskah perjanjian yakni : perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), pengesahan (ratifikasi).  Selanjutnya tentang naskah perjanjian itu sendiri juga dilakukan dengan tiga cara, yakni penyusunan naskah, penerimaan dan pengesahan bunyi naskah perjanjian internasional dan dalam prakteknya ketiga tahap tersebut dapat dilakukan sekaligus. Unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian, biasanya terdiri dari mukadimah, batang tubuh, klausula-klausula penutup dan annex.  2. Pemberian ratifikasi suatu negara terhadap perjanjian internasional menandakan persetujuannya untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Dalam praktek, setiap perjanjian internasional yang telah dihasilkan melalui tahapan pembentukan perjanjian internasional pada dasarnya mempunyai kekuatan mengikat terhadap negara peserta, karena perjanjian internasional tersebut menjadi sumber hukum jika terjadi persoalan antar negara. Oleh karena itu kekuatan atau sifat mengikat perjanjian internasional secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal. 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang menyatakan  bahwa : Tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.Kata kunci: Kekuatan Mengikat, Perjanjian Internasional, Sumber Hukum Internasional, Mahkamah Internasional
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDIVIDU TERHADAP PELAKU TINDAKAN PERSEKUSI MENURUT STATUTA ROMA 1998 TENTANG International Criminal Court Wullur, Rodrigo
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, perbuatan persekusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan HAM dan Statuta Roma mempunyai Konsep Pertanggungjawaban Pidana Individu yang bertujuan untuk menghapus kekebalan hukum dari seorang Kepala Negara maupun seorang yang mempunya jabatan tinggi dalam sektor pemerintahan maupun militer. Dengan demikian konsep Pertanggungjawaban Pidana Individu tidak memandang jabatan dari seorang pelaku kejahatan persekusi ataupun kejahatan lainnya yang masuk dalam kategori kejahatan serius dalam Statuta Roma sehingga seseorang tersebut dapat diadili diMahkamah Pidana Internasional. Indonesia juga mempunyai pengadilan HAM sendiri dengan mengadopsi sebagian besar aturan dalam Statuta Roma seperti yang diatur dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, namun hanya saja dalam penegakkannya Indonesia memakai aturan dalam KUHP untuk menghukum pelaku kejahatan persekusi dengan melihat dari unsur kejahatan yang dilakukan. Kedua, proses penegakkan hukum dengan memakai konsep pertanggungjawaban pidana individu pertama kali dipakai Mahkamah Pidana Internasional untuk menghukum Thomas Lubanga sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Mahkamah Pidana Internasional juga dapat mengadili seseorang yang melakukan kejahatan walaupun diluar yurisdiksi mahkamah dengan memakai prinsip universal yang mana prinsip ini mengartikan apabila suatu kejahatan yang dilakukan melanggar kepentingan masyarakat umum maka dapat diterapkan kewenangan dari mahkamah pidana internasional dengan didukung Surat Resolusi dari DK-PBB. Proses penerapan hukum terhadap pelaku persekusi di Indonesiapun hanya memakai aturan hukum yang ada yang berkaitan dengan unsur perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan persekusi.Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, persekusi, Statuta Roma 1998