This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Tambuwun, Christian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

KEWAJIBAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Tambuwun, Christian
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyidik mendahului dilakukannya pemeriksaan (interogasi) terhadap tersangkadan bagaimana kewajiban-kewajiban Penyidik pada saat melakukan pemeriksaan (interogasi) terhadap tersangka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban-kewajinan Penyidik mendahului dilakukannya pemeriksaan (interogasi) terhadap, yaitu: Kewajiban  memanggil tersangka dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar, Kewajiban memberitahu kepada tersangka dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya, Kewajiban memberitahu kepada tersangka haknya mendapat bantuan hukum, Kewajiban memberitahu tentang wajib didampingi penasihat hukum dalam tindak pidana tertentu dan menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Tetapi, dalam KUHAP tidak ada sanksi atau akibat hukum yang jelas jika Penyidik melanggar kewajiban-kewajiban tersebut. 2.Kewajiban Penyidik terhadap tersangka pada saat melakukan pemeriksaan (interogasi), yaitu: Kewajiban menanyakan kepada tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi a decharge. Kewajiban memanggil dan memeriksa saksi a decharge jika tersangka menghendaki didengarnya saksi a decharge.              Kewajiban mendapatkan keterangan tersangka tanpa tekanan dari siapapun dan atau bentuk apapun terhadap tersangka. Tetapi, mengenai kewajiban-kewajiban ini, dalam KUHAP tidak ada sanksi atau akibat hukum yang jelas jika Penyidik melanggar kewajiban-kewajiban tersebut.Kata kunci: Kewajiban Penyidik, Pemeriksaan, Tersangka