This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Abidin, Irene Merry Rizka Zainal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN KOBAN DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 Abidin, Irene Merry Rizka Zainal
LEX CRIMEN Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dalam penanganan konflik sosial menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial  dan bagaimana keadaan yang dialami oleh korban akibat terjadinya konflik social.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dalam penanganan konflik sosial menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya, meliputi: penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban konflik secara cepat dan tepat; pemenuhan kebutuhan dasar korban konflik; pengungsi, termasuk kebutuhan khusus perempuan, anak-anak, lanjut usia dan kelompok orang cacat, dan upaya sterilisasi tempat yang rawan konflik dan penyelamatan sarana dan prasarana vital. Tindakan penyelamatan harta benda korban konflik dan pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah konflik; dan upaya penegakan hukum. 2. Keadaan yang dialami oleh korban akibat terjadinya konflik sosial seperti hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis seperti dendam, benci, dan antipati, sehingga menghambat terwujudnya kesejahteraan umum.Kata kunci: Tindakan Darurat, Penyelamatan dan Perlindungan Korban, Penanganan Konflik Sosial.