This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Buttang, Estepanus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

TINDAK PIDANA MEMBAHAYAKAN NYAWA ATAU KESEHATAN ORANG (PASAL 204 DAN 205 KUHP) DALAM KAITANNYA DENGAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Buttang, Estepanus
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan dari Pasal 204 dan 205 KUHPidana dan bagaimana pengaruh berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Pasal 204 dan 205 KUHPidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan Pasal 204 dan Pasal 205 KUHPidana yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dengan mengancamkan pidana terhadap perbuatan menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang-barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya; di mana perbedaan Pasal 204 dan Pasal 205 KUHPidana yaitu Pasal 204 merupakan delik sengaja (dolus) sedangkan Pasal 205 merupakan delik kealpaan (culpa). Unsur “sifat berbahayanya tidak diberitahukan” menunjukkan bahwa pembentuk KUHPidana berpandangan jika sifat berbahaya itu diberitahukan kepada konsumen, maka orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan itu tidak dapat dipidana. 2. Pengaruh berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Pasal 204 dan 205 KUHPidana, yaitu: - Pengaruh dari aspek norma, yaitu ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan./atau jasa, seharusnya menjadi dasar untuk menafsirkan unsur “sifat berbahayanya tidak diberitahukan” sehingga sekalipun pelaku telah memberitahukan sifat berbahaya tidak otomatis melepaskan pelaku dari tannggungjawab pidana; - Pengaruh dari aspek ketentuan pidana, yaitu ketentuan pidana dalam Pasal Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dapat dijadikan sebagai dakwaan subsider, sedangkan dakwaan primernya (utama) yaitu Pasal 204 KUHPidana.Kata kunci: Tindak Pidana, Membahayakan Nyawa, Kesehatan,Perlindungan Konsumen