This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Gomes, Mardalin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Oleh: Mardalin Gomes Gomes, Mardalin
LEX CRIMEN Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur jual beli tanah yang belum bersertifikat menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana akibat-akibat hukum jual beli tanah yang belum bersertifikat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jual beli tanah yang belum terdaftar menurut hukum positif di Indonesia harus dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli. Jual beli tanah yang belum terdaftar yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli dari PPAT adalah sah menurut hukum dan merupakan alat bukti yang dapat digunakan untuk keperluan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan setempat. 2. Jual beli tanah yang belum terdaftar yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaraia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah mengakibatkan jual beli tanah yang belum terdaftar tersebut sah dan memperoleh jaminan kepastian serta perlindungan hukum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Kata kunci:  Jual Beli Tanah, Belum Bersertifikat, Pendaftaran Tanah