Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan cultural model of disability atau model budaya disabilitas dalam teori multikultural liberal Will Kymlicka. Status kewarganegaraan disabilitas seringkali masih diturunkan menjadi kewarganegaraan pasif atau parsial yang patut dikasihani dan mendapat perhatian paternalistik. Kemunculan advokasi disabilitas sebagai hak kelompok dan bukan hak individu baru-baru ini menuntut kita untuk mengevaluasi secara lebih menyeluruh konsepsi disabilitas sebagai sebuah kelompok non-etnis namun bersifat budaya yang menegosiasikan tempat mereka di wilayah negara. Model budaya disabilitas inilah yang sejalan dengan tujuan teori multikultural liberal Will Kymlicka yang menyatakan bahwa masyarakat yang beragam membutuhkan lebih dari sekedar akses yang setara dan hak-hak dasar namun juga jaminan substantif untuk memenuhi kebutuhan spesifik dan kerentanan kelompok tertentu.