Yunitasari, Desi
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

ANALISIS KEMAMPUAN INDONESIA DALAM MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Tidak Diratifikasinya Konvensi 1951 dan Protokol 1967) Yunitasari, Desi
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 (2019): Oktober
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v1i2.45

Abstract

Masalah pengungsi sesungguhnya sudah timbul sejak umat manusia mengenal adanya konflik dan peperangan. Indonesia merupakan salah satu negara yang harus berhadapan dengan permasalahan orang asing pencari suaka dan pengungsi yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Namun Indonesia belum meratifikasi perjanjian internasional mengenai pengungsi dan pencari suaka yaitu Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967. Rumusan masalah yang diangkat alasan dan akibat hukum dari belum diratifikasinya Konvensi 1951 dan Protokol 1967 Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menekankan pada penggunaan sumber data sekunder sebagai acuan utama. Metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, conceptual approach, case approach, statute approach dan historis. Hasil penelitian didapatkan penyebab Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tersebut terdiri dari beberapa faktor, faktor eksternal seperti ada beberapa pasal dalam Konvensi 1951 yang cukup berat dan sulit dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. Sementara faktor internal seperti Ratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentunya juga dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. Hal ini terkait dengan pembiayaan penanganan pengungsi dan pencari suaka akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Jika Indonesia meratifikasinya setidaknya Indonesia mendapat beberapa keuntungan seperti pemerintah dapat menentukan sendiri status para pengungsi dan pencari suaka, pemerintah dapat mendapat bantuan dan kerjasama internasional terkait penguatan kapasitas nasional dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka serta mencegah para pembonceng (kegiatan pidana seperti human trafficking) yang memiliki motif yang berbeda.
PENEGAKAN PELANGGARAN KEDAULATAN OLEH PESAWAT SIPIL ASING DI WILAYAH YURISDIKSI NASIONAL Yunitasari, Desi
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.83

Abstract

Pengakuan dunia terhadap wilayah udara sebagai bagian dari kedaulatan negara memberikan legitimasi yang kuat bagi Indonesia sebagai suatu negara yang luas. Namun kondisi ini dapat berubah manakala Indonesia tidak mampu menguasai wilayah kedirgantaraannya sebagai penopang ekonomi dan pertahanan nasional. Ditambah dengan masalah pelanggaran batas kedaulatan yang sering dilakukan oleh pesawat militer negara asing. Penelitian ini dilakukan dengan mengidentifikasi tiga permasalahan, yaitu (1) bagaimana konsep kedaulatan negara di ruang udara menurut hukum internasional dan peraturan perundangan nasional, (2) apa saja bentuk pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional, dan (3) bagaimana upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional dalam menjaga pertahanan negara. hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) baik hukum internasional dan peraturan perundangan nasional telah mengukuhkan kedaulatan negara di ruang udara yang bersifat penuh dan utuh (complete and exclusive), (2) sejumlah insiden pelanggaran izin masuk dan melintasnya pesawat-pesawat asing ke wilayah udara Indonesia, di mana kebanyakan dari pesawat asing tersebut adalah pesawat militer, dan (3) upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan di wilayah ruang udara nasional, antara lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI. Sehingga kedaulatan adalah otoritas tertinggi yang dimiliki oleh negara. Dalam kedaulatan diputuskan berisi hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan dan tanggung jawab untuk wilayah negara
PENEGAKAN PELANGGARAN KEDAULATAN OLEH PESAWAT SIPIL ASING DI WILAYAH YURISDIKSI NASIONAL Yunitasari, Desi
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengakuan dunia terhadap wilayah udara sebagai bagian dari kedaulatan negara memberikan legitimasi yang kuat bagi Indonesia sebagai suatu negara yang luas. Namun kondisi ini dapat berubah manakala Indonesia tidak mampu menguasai wilayah kedirgantaraannya sebagai penopang ekonomi dan pertahanan nasional. Ditambah dengan masalah pelanggaran batas kedaulatan yang sering dilakukan oleh pesawat militer negara asing. Penelitian ini dilakukan dengan mengidentifikasi tiga permasalahan, yaitu (1) bagaimana konsep kedaulatan negara di ruang udara menurut hukum internasional dan peraturan perundangan nasional, (2) apa saja bentuk pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional, dan (3) bagaimana upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan negara di ruang udara nasional dalam menjaga pertahanan negara. hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) baik hukum internasional dan peraturan perundangan nasional telah mengukuhkan kedaulatan negara di ruang udara yang bersifat penuh dan utuh (complete and exclusive), (2) sejumlah insiden pelanggaran izin masuk dan melintasnya pesawat-pesawat asing ke wilayah udara Indonesia, di mana kebanyakan dari pesawat asing tersebut adalah pesawat militer, dan (3) upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan di wilayah ruang udara nasional, antara lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI. Sehingga kedaulatan adalah otoritas tertinggi yang dimiliki oleh negara. Dalam kedaulatan diputuskan berisi hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan dan tanggung jawab untuk wilayah negara