Kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap dan menjadi tradisi budaya secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi, dipelihara dan dikembangkan oleh sebuah komunitas masyarakat adat atau lokal hingga menjadi khasanah budaya bangsa disebut sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Menurut ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu dimana Negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. EBT seperti kesenian daerah, musik khas daerah, serta yang terkait dengan pariwisata menjadi sektor yang paling diperebutkan oleh berbagai negara yang sebelumnya diabaikan karena dianggap kurang dapat menghadirkan keuntungan secara nyata. Pada akhirnya memunculkan isu saling klaim terhadap suatu budaya. Berdasarkan hasil penelitian pada beberapa Kabupaten di Kalimantan Barat, yaitu Pemerintah Kabupaten Landak, Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Melawi, dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, terdapat tradisi kebudayaan-kebudayaan turun temurun pada suatu daerah di Kalimantan Barat, salah satunya kebudayaan Zikir Nazam yang merupakan suatu kesenian bernafaskan Islam, bernuansa syair dan lagu yang ada di Kabupaten Sambas, serta masih banyak lagi tersebar di seluruh daerah Provinsi Kalimantan Barat. Keywords : Â Ekspresi Budaya Tradisional