Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan agrobisnis (usahatani) Jeruk Gerga di Desa Lolo Gedang dan Lolo Kecik Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci dengan mempertimbangkan perspektif syariah mikro, makro, dan maqashid. Teknik pemilihan sampel petani dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Jumlah petani jeruk di kecamatan tersebut berjumlah 26 orang, banyak yang beralih menanam jeruk Madu. Penelitian ini mengkaji budidaya jeruk, khususnya menyasar jeruk yang telah mencapai umur minimal 2 tahun. Teknik analisis data yang digunakan meliputi analisis rasio B/C, saluran pemasaran, margin, Farmer's Share, IPCG - PL > 0, IG - AEON > 0, IPCG - RMW > 0, dan analisis Maqashid syariah. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa usaha budidaya Jeruk Gerga di Desa Lolo Gedang dan Desa Lolo Kecik, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, tidak dapat dipertahankan dalam kondisi saat ini. Hal ini ditentukan oleh margin pemasaran, rasio B/C, dan farm share, serta beberapa faktor lainnya. Selain itu, agrobisnis Gerga Oranye juga masih perlu mencapai kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan makroekonomi, antara lain pengangguran, kemiskinan, kebutuhan pokok, dan upah minimum regional. Sebagaimana ditentukan oleh pendekatan maqashid syariah, kesejahteraan produsen Jeruk Gerga pada dasarnya tidak berubah selama budidaya Jeruk Gerga.