Penetapan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan yang sebelumnya adalah Kota Banjarmasin termuat dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2022. Perubahan status Kota Banjarbaru tersebut dapat dipastikan diiringi dengan pembangunan wilayah serta urbanisasi akan meningkat dari sebelumnya. Salah satu dari dampak perubahan status yang perlu dipersiapkan adalah jaminan ketersediaan air bersih yang cukup, layak dan aman. Studi ini dilakukan di Kota Banjarbaru, metode penelitian menggunakan metode kuantitatif yang berupa perhitungan jumlah penduduk di masa yang akan datang dengan menghubungkan data penduduk tahun sebelumnya untuk menghitung perkiraan jumlah kebutuhan debit air bersih di masa mendatang. Hasil perhitungan proyeksi penduduk Kota Banjarbaru pada tahun 2036 jumlah penduduk Kota Banjarbaru 272.591 Jiwa, sehingga Kota Banjarbaru memerlukan kuantitas air rata-rata 672 liter/detik setara dengan 0,672 m3/detik untuk memenuhi target cakupan pelayanan 100 % masyarakat Kota Banjarbaru